TAKENGON-LintasGAYO.co : Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang (Amanat) telah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia dan ke sejumlah menteri terkait, terhadap rencana PT Linge Mineral Resource yang akan melakukan penambangan dan pengolahan biji emas dmp di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Rencana penambangan emas tepatnya di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah itu, dilakukan oleh PT. Linge Mineral Resources. Perusahaan ini telah mendapat izin eksplorasi pada 2009 dengan luas lahan sekitar 98.143 hektar.
Elemen masyarakat yang tergabung Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang (AMANAT) bersama Bupati Aceh Tengah memberi dukungan perpanjangan moratorium izin usaha pertambangan (IUP) dan menolak perizinan tambang dengan alasan dampak lingkungan di kabupaten itu.
Dikatakan, Maharadi, Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan ke sejumlah menteri terkait di Jakarta.
“Selain Presiden, surat juga kami kirim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN beserta Lembaga lingkungan Internasional dan Nasional,” kata Maharadi.
Dijelaskan, hal ini merupakan komitmen tuntutan yang tertuang di dalam Fakta Integritas bernomor IST/2019 tgl 8 April 2019 yang ditanda-tangani oleh aliansi organisasi masyarakat di Kabupaten Aceh beberapa hari lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.
“Bagi kami, terhadap rencana penambangan tersebut, masyarakat telah menyatakan bersama menolak tambang emas. Alasannya, selain merusak lingkungan dan mencemari air dengan limbah, kehadiran perusahaan tidak bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
“Kami tidak mau hutan dan alam tempat kami menggantungkan hidup hancur, kami tidak mau situs sejarah Linge hancur, itu tempat sakral suci orang Gayo, Linge itu rumah peradaban kami. Indentitas kami,” tambahnya.
Menurutnya, lokasi tambang emas itu merupakan tempat bersemayam raja-raja Linge. Salah satu daerah cikal bakal lahirnya masyarakat Gayo, suku tertua di Aceh. “Kami tidak ingin daerah keramat di diganggu perusahaan, hal inilah yang menjadi alasan kuat menolak tambang di sini. Lain itu, masyarakat Gayo sudah sejahtera hidup dari emas merah (kopi). Kehadiran tambang akan mengubah iklim yang turut berdampak bagi kopi kami,” ungkapnya.
“Maka kami juga mendesak Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] harus mencabut izin PT. PT Linge Mineral Resources,” timpalnya.
[SP]