TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah menetapkan jadwal dan zona kampanye Pemilihan Umum 2019.
KIP Aceh Tengah melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sertalia, Jum’at 22 Maret 2019 mengatakan, penetapan jadwal dan zona kampanye ini, telah disepakati masing-masing Partai Politik peserta Pemilu pada 20 Maret 2019 lalu.
“Kampanye Rapat Umum dilaksanakan selama 21 hari terhitung mulai 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019, masing-masing partai diberikan jadwal selama 3 hari pada zona dan jarak waktu pelaksanaannya. Sedangkan pada waktu libur Israk Mi’raj, kampanye ditiadakan,” ujar Sertalia.
Dijelaskan lagi, waktu pelaksanaan kampanye sesuai dengan yang telah disepakati bersama Parpol, diurutkan berdasarkan dukungan Parpol terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02.
“Jadi, setiap Parpol saat kampanye terbuka tidak berdasarkan nomor urut Partai akan tetapi telah disepakati sesuai dengan dukungan Parpol pendukung calon presiden dan wakil presiden,” terang Sertalia.
Terkait tempat pelaksanaan, Sertalia mengungkapkan setiap kecamatan terdapat satu tempat pelaksanaan. “Berarti ada 14 tempat pelaksanaan kampanye. Penentuan Kampanye Rapat Umum pada salah satu zona dilakukan dengan cara pengundian dan jarak waktu pelaksanaan kampanye rapat umum pada setiap zona selama 3 (tiga) hari,” ungkapnya.
Berikut jadwal kampanye masing-masing parpol sesuai dengan dukungan terdahap Capres dan Cawapres 01 dan 02 ;
[Darmawan]