Ini Motif 4 Anak Bunuh Ayah di Kuala I Bintang Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse dan Kriminal, Kamis 10 Januari 2019 menggelar konferensi pers atas kasus pembunuhan seorang bapak yang kemudian diketahui bernama Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh 4 orang yang merupakan keluarga inti korban.

“Ada 3 anak kandung dan 1 menantu yang melakukan pembunuhan terhadap korban yang bernama Abdurrahman,” kata Iptu Agus.

Dijelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada 21 September 2018 silam di Kebun Jurong Kampung Baru, Kecamatan Bintang.

“Baru terungkap awal Januari 2019, setelah ada yang melaporkan kepada kami akan adanya bungkusan mencurigakan di kawasan Bur Lintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, setelah kita cek bungkusan itu, ditemukan kerangka manusia, kemudian dari hasil indentifikasi dipastikan kerangka itu merupakan kerangka korban,” terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka, kata Agus lagi, dilakukan pada 7 Januari 2019 terhadap Yahdi Hakim (26) di salah satu wisma di seputaran kota Takengon,  dan tersangka Amna (44) di Kampung Kuala I, Bintang.

“Setelah ditangkap kemudian dikembangkan. Dari hasil pengembangan itu, pada 9 Januari 2019 pukul 03.30 Wib juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni Sulaiman (25) di Pasir Mbelang Tanah Karo. Kemudian satu tersangka lainnya, Habibullah (16) ditangkap setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan, bahwa dalang utama dalam kasus ini adalah Amna sedangkan Yahdi, Sulaiman dan Habibullah merupakan pelaku utama (eksekutor).

“Setelah diperiksa, para tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lain itu, korban juga merupakan korban residivis KDRT beberapa tahun lalu,” tersngnya.

Atas kasus tersebut, lanjutnya lagi, tersangka di ancam dengan hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. “Tersangka direjat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 339 KUHPidana,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.