Paripurna Penetapan KIP Agara Tertutup, 3 Fraksi DPRK Tolak Hasil Pleno

oleh

KUTACANE-LintasGAYO.co : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) Selasa 4 Desember 2018 akhirnya menggelar rapat paripurna untuk menetapkan calon anggota Komisioner Independent Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara priode 2018-2023.

Anehnya rapat paripurna itu berlangsung tertutup, jangankan untuk menyaksikan berjalannya paripurna, mengambil foto saja awak media tak diberikan kesempatan untuk masuk kedalam ruangan.

Pantauan di lapangan, semua pintu menuju ruang sidang utama gedung DPRK Agara itu dikunci dari dalam. Namun sempat terdengan suara keras dan hujanan interupsi dari para anggota dewan saat berjalannya rapat paripurna tersebut.

Terkait hal tersebut, Amri Sinulingga Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi (GPLAK) Agara menyatakan, tak seharusnya rapat paripuran penetapan calon anggota KIP Agara itu berlangsung tertutup.

“Sebab masyarakat luas sudah bosan atas molornya penetapan calon anggota KIP Agara yang memakan waktu hingga hampir 4 bulanan lebih,” sebutnya

“Apalagi kabar yang cukup akurat dalam rapat paripurna tadi anggota dewan sebahagian besar menolak penetapan calon anggota KIP Agara. Itu kan terkesan tidak fair dan kuat dugaan ada syarat kepentingan partai politik yang ada di gedung wakil rakyat itu,” tambahnya.

Amri Sinulingga juga menambahkan anggota dewan ramai-ramai menolak untuk menetapkan calon anggota KIP yang sudah melalui tahapan fit and proper tes bahkan sudah diplenokan ditingkat komisi A beberapa pekan lalu.

Kini kabarnya tak ada penetapan calon anggota KIP, malah akan diulang kembali fit and proper test oleh komisi A yang baru saja terbentuk dua hari yang lalu. “Ada apa ini, mau dibawa kemana negeri ini kalau sesama anggota dewan menunjukan sikap seperti anak TK,” tegasnya.

Ada dugaan karena pembagian kue tidak merata sehingga ditolak menetapkan calon anggota KIP Agara itu, apa para dewan tidak merasa Kalau Seluruh tahapan pemilu 2019 di Kutacane nantinya akan diambil alih KIP Aceh hingga selesai pemilu.

Pasalnya, ujarnua lagi jika diulang tentu akan menguras waktu. Bahkan butuh waktu 2 bulanan, sementara tahapan pemilu tahun 2019 sudah berjalan cukup jauh dan hanya tersisa 4 bulan lagi. “Saya menilai ini semua karena nafsu dari para dewan makanya terjadi penolakan,” tandasnya

Terkait hal itu Plt.Sekwan DPRK Agara M.Hatta Desky mengatakan, rapat paripurna dengan agenda penetapan calon anggota KIP berlangsung tertutup, itu karena permintaan anggota dewan.

Dalam rapat paripurna tadi, 3 fraksi menolak  ditetapkannya calon anggota KIP Agara dari hasil rapat pleno komisi A beberapa hari lalu itu. Dan Fraksi Hanura serta 3 anggota dewan lainya dari fraksi Demokrat Perjuangan yang setuju dan menerima hasil untuk ditetapkanya calon anggota KIP tersebut

“Jadi keputusan rapat paripurna itu sedikitnya 20 anggota dewan dari 3 fraksi itu meminta dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan ulang oleh komisi A yang baru terbentuk. Direncanakan test akan dilakukan secepatnya agar tidak molor lagi dari waktu yang ada,” sebutnya

Secara terpisah, Arnold Napitupulu Anggota Komisi A ketika dihubungi melalui selulernya, Rabu 5 Desember 2018 terkait rapat tertutup mengatakan jenis rapat ada dua terbuka dan tertutup. Kemarin katanya, adalah rapat tertutup Komisi sehingga tidak ada satu pun awak media dapat meliput.

Arnold juga mengatakan, 3 fraksi yang ada dewan dalam rapat paripurna menolak hasil rekom Komisi A.

[Jubel/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.