Kurikulum PGRA dan PGTK Dinilai Berbeda, Akademisi : Pansel CPNS Aceh Tengah Keliru!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Salah seorang akademisi, Irwansyah, M.Pd mengkritisi penilaian Panitia Seleksi (Pansel) Daerah penerimaan CPNS Aceh Tengah yang menilai kurikulum yang diajarkan pada Jurusan Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak (PGTK) memiliki perbedaan.

Perbedaan ini, berujung tidak diloloskannya seleksi administrasi lulusan PGRA, karena dinilai ijazah pada formasi yang didaftarkan tidak sesuai kualifikasi pendidikan.

Baca : Sekretaris BKPSDM Aceh Tengah ; Kurikulum Pendidikan PGTK Dan PGRA Berbeda!

Irwansyah menilai, bahwa Pansel CPNS Aceh Tengah telah membangkitkan kembali dikotomi (pemisahan) pendidikan yang sebenarnya sudah dihapus.

“Tidak ada lagi dikotomi pendidikan di Indonesia, sebagai contoh, SMA sudah setara dengan MA dan santri di Pesanteren. Paska dikotomi pendidikan dihapus, yang berlaku hanya sentralisasi desentralisasi kurikulum, artinya sentralisasi kurikulum dari Sabang sampai ke Merauke itu sama tak ada beda, sedangkan desentralisasi diberikan kesempatan kepada daerah membuka mata kuliah yang sesuai dengan daerahnya, minsalnya muatan lokal, budaya dan bahasa,” tegas Irwansyah.

Ia pun berpandangan, perbedaan kurikulum antara jurusan PGRA dan PGTK hanya dimata kuliah agama saja. “PGRA ditambah dengan mata kuliah agama Islamnya, namun secara keseluruhan mata kuliah PGRA dan PGTK adalah sama, tidak berbeda,” ujarnya.

“Jadi sangat janggal, jika alasan kurikulum PGTK dan PGRA itu berbeda, yang berujung tidak lulusnya administrasi pelamar CPNS bagi lulusan PGRA di Kabupaten Aceh Tengah,” tambahnya.

Irwansyah pun mengkritisi koordinasi Pansel CPNS daerah Aceh Tengah dengan pihak terkait tanpa melibatkan akademisi yang memang berkompeten dibidangnya.

“Harusnya, jika berkoordinasi seperti itu, akademisi juga diikutkan. Agar tidak terjadi hal seperti ini, yang dapat merugikan sarjana PGRA di Aceh Tengah. Harusnya, daerah juga memperhatikan mereka. Ini jangankan lulus sebagai PNS, seleksi saja sudah gagal,” tegasnya.

“Jika jurusan PGRA tak boleh mengambil formasi di TK Negeri, karena dalih kurikulum yang berbeda, hal ini harusnya juga berlaku untuk tamatan tadris Bahasa Inggris, Matematika dan tadris-tadris lainnya. Karena secara mata kuliah mereka juga ditambah dengan pendidikan Agamanya. Ini kan salah besar,” katanya.

Lagian katanya lagi, paska nomenklatur (perubahan nama) jurusan PGRA kini menjadi Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).

“Secara UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat, kemudian selanjutnya Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan anak usia dini menegaskan bahwa kualifikasi akademik guru PAUD adalah memiliki izajah D-IV atau S-1 dalam bidang anak usia dini. Sudah sangat jelas Undang-Undang dan Peraturan yang dikeluarkan, bahwa kualifikasi pendidikan untuk guru PAUD itu, tidak dipisahkan antara lulusan PIAUD dan PGTK. Saya meminta, Pansel CPNS mengkaji ulang permasalahan ini sesuai dengan undang-undang,” tandas dosen Manajemen Pendidikan STAIN Gajah Putih Takengon ini.

[Darmawan]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.