Penetapan Komisioner KIP Aceh Tengah Harus Melalui Rapat Paripurna DPRK

oleh

Oleh: Abshar, SH.,MH

Terkait proses pemilihan calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024, DPRK Aceh Tengah sebaiknya menutup rapat peluang untuk bisa dilakukan gugatan oleh masyarakat. Hal tersebut bisa terwujud jika proses pemilihan calon Anggota KIP dilakukan dengan cara clear and clean, tidak ada masalah secara legalitas.

Proses perekrutan dan pemilihan calon Anggota KIP menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh, setelah panitia seleksi (pansel) menyerahkan 15 (lima belas) nama calon Anggota KIP ke DPRK, maka DPRK mendelegasikan kepada Komisi A DPRK untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan 5 (lima) orang Anggota defenitif dan 5 (lima) orang Anggota cadangan.

Polemik uji kelayakan dan kepatutan
Komisi A DPRK Aceh Tengah, sebagaimana kita ketahui telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang calon Anggota KIP, dari 15 orang tersebut, telah juga ditentukan 5 orang calon terpilih defenitif dan 5 orang calon terpilih cadangan.

Namun pasca dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan, menyisakan polemik di tengah-tengah masyarakat. Polemik inilah sebenarnya jika tidak diselesaikan oleh DPRK, maka akan membuka peluang hasil pemilihan itu akan digugat.

Pertama adalah tentang adanya salah seorang calon yang terpilih ternyata sudah pernah 2 (dua) periode menduduki jabatan sebagai Anggota KIP di Kabupaten Aceh Tengah, hal ini jika merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memang mengisyaratkan untuk menjadi Anggota KPU tidak boleh lagi bagi orang yang sudah pernah menduduki jabatan sebagai komisioner KPU selama 2 periode.

Tapi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, maka perekrutan atau pemilihan Anggota penyelenggara pemilu, termasuk KIP dikembalikan menjadi kewenangan yang berlaku di Aceh, dan ternyata di Aceh tidak ditentukan syarat untuk menjadi Anggota KIP tidak boleh yang sudah menjabat 2 periode. Mengenai isu ini, tentunya nanti akan menjadi ranah KPU pusat yang karena mereka yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota KIP nantinya.

Kedua adalah tentang ikut sertanya salah seorang yang sudah dianggap “mantan” Anggota DPRK dalam memberikan nilai pada uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini merupakan masalah yang paling krusial, apalagi jika nilai yang dia berikan dianggap mempengaruhi kelulusan calon Anggota KIP terpilih.

Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019. Sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019-2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu. Atau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat partai disaat yang bersangkutan menjadi Anggota DPRD periode 2014-2019 diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. ” Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi Anggota DPRD yang maju lewat partai lain juga sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon Anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. ” Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai Anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.”

Pemberhentian juga, berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon Anggota DPR atau DPRD. ” Ini sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Maka jika mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara pemerintahan. “Hak dan kewenangannya pun tak lagi dimiliki sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mengenai pemberhentian ini, dipertegas dengan Surat Mendagri Nomor 160/6324/OTDA tanggal 13 Agustus 2018, perihal pemberhentian Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain pada Pemilu 2019 nanti.

Jadi semenjak Anggota DPRK tersebut ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) dari partai lain, maka sejak itu hak dan kewenangannya sebagai Anggota DPRK tidak berlaku lagi, hak dan kewenangannya itu berhenti tidak mesti menunggu di PAW lebih dahulu, karena urusan PAW bukan lagi menjadi urusan Anggota DPRK yang diberhentikan karena pindah partai tersebut, tapi itu menjadi domainnya Partai yang punya kursi. sehingga jika dihubungkan dengan proses pemilihan KIP Kabupaten Aceh Tengah, maka nilai yang dia berikan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah menjadi gugur dan tidak berlaku, implikasinya adalah tidak sahnya proses pemilihan yang dilakukan oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah, artinya uji kelayakan dan kepatutan harus dilakukan ulang untuk mendapatkan hasil yang mempunyai legalitas.

Sidang Paripurna DPRK

Proses akhir yang harus dilakukan oleh DPRK setelah proses Uji kelayakan dan kepatutan secara sah menurut hukum terkait pemilihan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah adalah pengambilan keputusan DPRK Aceh Tengah, hal ini seperti yang diamanahkan oleh Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, ayat (1) menyatakan DPRK mengusulkan 5 (lima) nama Anggota KIP Kabupaten/kota kepada KPU paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Keputusan DPRK ditetapkan.

Ayat tersebut jelas memerintahkan bahwa, usulan nama calon Anggota KIP disampaikan setelah ditetapkan dengan Keputusan DPRK. Pengertian “Keputusan DPRK” jika kita merujuk kepada tata tertib Anggota DPRK Aceh Tengah, dalam BAB Ketentuan Umum disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Keputusan DPRK adalah keputusan yang diambil dalam sidang paripurna DPRK.

Keputusan Komisi A yang telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota KIP Aceh Tengah, apapun hasilnya akan diserahkan kepada Pimpinan DPRK untuk diparnipurnakan guna diambil suatu penetapan dan keputusan DPRK.

Oleh karenanya, menurut saya jika uji kelayakan dan kepatutan tidak dilakukan ulang, kemudian hasil uji kelayakan dan kepatutan juga tidak diparipurnakan oleh DPRK Aceh Tengah, maka peluang masyarakat untuk menggugat DPRK ke PTUN sangat terbuka lebar, kalau ini terjadi tentunya KPU Pusat juga akan menunda menerbitkan SK Pengangkatan Anggota KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 yang pada akhirnya juga berakibat terganggunya proses tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden di Kabupaten Aceh Tengah. Wallahu a’lam.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.