Tersangka Kasus Pembunuhan Selingkuhan Istri Jalani Persidangan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pengadilan negeri Takengon, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan di Kampung Bies Pilar, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah pada Senin, 15 Mei 2018 lalu.

Baca : Tertangkap Tangan, Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Rumah Sendiri

Pada agenda sidang yang diketuai oleh Endi Nurindra Putra S.H, M.H pada Rabu, 19 September 2018, Terdakwa ZMH dan R mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan oleh Dedet Darmadi, S.H.

Dalam tuntutannya JPU menilai bahwa terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Duski, S.H yang disampaikan oleh Saidul Fikri, S.H. mengatakan, JPU keliru menggunakan pasal 338 KUHP dalam tuntutannya.

“Karena pada faktanya tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan terdakwa, ini murni adanya keterpaksaan (overmacht) untuk mempertahankan diri sehingga tidak dapat dipidana,” kata Saidul Fikri, SH.

Saidul juga mengatakan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam agenda persidangan berikutnya Rabu (26/9/2018).

Sebelumnya, pada pukul 23.30 malam megang Ramadhan (15/5) telah terjadi penikaman yg berujung hilangnya nyawa di Kampung Bies Pilar, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.

Dimana saat itu terdakwa ZMH dan adiknya R menangkap tangan Istri ZMH dan korban di dalam kamar di rumah terdakwa.

Pada malam itu, terdakwa merasa terancam karena di cekik dengan kedua tangan korban sehingga terpaksa melakukan tindakan.

Diketahui korban telah menjalin hubungan gelap dengan istri terdakwa di dalam kamar saat terdakwa tengah mencari nafkah sebagai tukang potong daging di pasar sebagaimana terungkap dalam persidangan. [GM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.