Tari Sining, Penerima Kekayaan Intelektual Komunal Pertama di Indonesia

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Pencatatan Tari Sining sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal adalah penyerahan pertama di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, Ika Ahyani Kurniawati di Universitas Muhammadiyah Aceh pada Senin 17 September 2018.

“Banyak kesenian yang telah mendaftar untuk mendapatkan Hak Intelektual Komunal, tapi dokumen yang mereka ajukan belum lengkap,” kata Ika.

Maka, menurut Ika Sininglah memiliki data yang paling lengkap, kustodiannya jelas, dokumen lengkap hingga videopun ada.

Lebih lanjut, Ika berharap agar tercatatnya Tari Sining sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal ini bisa menjadi motivasi daerah lain di Indonesia untuk mengajukan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual.

“Pencatatan ini penting sebagai data base melindungi dan melestarikan kekayaan budaya dan adat istiadat secara difensif agar tidak diklaim oleh negara lain,” pungkas Ika. [Zuhra Ruhmi]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.