Camat Pegasing Lantik Abd Rahman Jabat Reje Kampung Kede Lah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar diwakili Camat Pegasing Drs Muslim M Si melantik Abd Rahman sebagai reje Kampung Kede Lah periode 2018- 2024 di Masjid Al- Munawarah pada Senin 3 September 2018.

Abd. Rahman terpilih menjadi reje setelah memperoleh suara terbanyak dari dua orang rivalnya Selamat dan Rahmadi pada pemilihan reje kampung di desa tersebut .

Camat Pegasing Drs Muslim MSi dalam arahannya mewakili Bupati Aceh Tengah menyatakan selamat kepada Abd. Rahman yang telah dipercaya oleh masyarakat Kampung Kede Lah menjadi pemimpinnya enam tahun ke depan (2018-2024) dan ucapan terima kasih kepada Selamat yang telah mendarma baktikan tenaga dan pikirannya untuk kampung tersebut selama enam tahun silam.

Muslim menganjurkan reje yang baru dilantik untuk tidak mengganti kabinetnya karena hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan terkecuali kebutuhan mendesak.

Dalam kesempatan itu, Muslim juga meminta kepada aparatur Kampung Kede Lah agar dapat menyesuaikan dengan reje yang baru dilantik sehingga tidak ada miskomunikasi dalam menjalankan roda pemerintahan kampung.

Dihadapan segenap unsur Forkopimkec , Imem Mukim, RGM para petue dan masyarakat Camat Muslim juga berharap kepada Reje yang dilantik agar dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, utamanya melanjutkan program yang telah direncanakan oleh reje kampung sebelumnya serta bekerja sama dengan aparat dalam menyusun RPJM Desa tahun 2019 sehingga kelanjutan program desa tidak mengalami stagnan utamanya dalam pengelolaan ADD kampung sesuai dengan UU Desa.

“Masyarakat juga harus sepenuhnya mendukung program dari reje terpilih sehingga pembangunan di Kampung Kede Lah dapat berjalan dengan baik dan sukses,” kata Muslim.

Sebelumnya di berbagai kesempatan Camat Pegasing juga menjelaskan amanat yang terkandung , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanahkan agar dana desa diumumkan kepada publik.

“Merujuk UU Desa, pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tertulis,” pungkas Muslim. [GM]

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.