Anggota DPR-RI Asal Aceh Apresiasi Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

oleh
Muslim Ayub

CALANG-LintasGayo.co: Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub, S.H., M.M. mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menjaring calon legislatif harus bersih dari mantan narapidana korupsi, Kejahatan seksual pada anak, dan narkoba.

Muslim menilai, setiap anggota DPRK, DPRA, dan DPR-RI yang mengkhianati amanat rakyat tidak pantas lagi diberi kesempatan menjadi calon legislatif (caleg) karena bisa mengulangi perbuatannya.

“Peraturan KPU itu harus kita dukung untuk bisa mendapatkan wakil rakyat yang bersih dan amanah,” lanjut Miuslim.

KPU mengunggah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Pasal 7 ayat (1) huruf h tertulis, “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

“Parpol tidak perlu membela Napi Karupsi, Kejahatan Seksual pada Anak, dan Narkoba. Ketiga masalah itu berdampak pada kerusakan bangsa dan generasinya,” demikian ujar Muslim. []

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.