Had Qadzab Bagi Orang Awam

oleh

Oleh : Drs. Jamhuri Ungel, MA*

Dalam Fiqh Islam dikenal ada dua bentuk hukuman, pertama hudud yang kedua adalah ta’zir. Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan bentuknya dan juga telah ditentukan jenis perbutannya. Seperti hukuman terhadap orang yang menghilangkan nyawa orang lain adalah qashash yaitu menghilangkan nyawa pelaku juga, orang yang melakukan pencurian dipotong tangan, orang yang berzina dijilid sebanyak seratus kali. Sedangkan ta’zir adalah hukuman yang bersifat ijtihadiyah, yakni pelaksanaan dan ketentuan hukumnya diserahkan kepada penguasa. Seperti koruptor karena tidak disebutkan secara jelas dalam dalil nash maka hukumannya diserrahkan kepada pemerintah, orang yang merambah dan merusak hutan hukumannya diserahkan kepada pemerintah.

Had qazhab yang menjadi focus dalam tulisan ini adalah hukuman hudud yang dijatuhkan kepada mereka yang menuduh orang baik-baik melakukan zina atau mereka yang menuduh orang melakukan perbuatan zina namun tidak mampu membuktikannya. Ketidak mampuan penuduh untuk membuktikan apa yang dituduhkan ia dikenakan had qadzab (jilid sebanyak 80 kali), dan apabila mampu membuktikan tuduhannya maka ia tidak dikenakan had qazhab dan jika orang yang dituduhkan terbukti benar melakukan perbuatan zina maka dikenakan had jilid sebanyak 100 kali.

Di sisi lain Allah telah menentukan syarat bagi mereka yang menuduh orang lain melakukan zina yakni menghadirkan empat orang saksi dan mereka yang menjadi saksi tersebut haruslah melihat secara langsung kejadian yang dituduhkannya, bila tidak mampu menghadirkan empat orang saksi sedangkan pelaku mengingkari perbuatannya maka tidak dapat dikanakan had dan penuduhlah yang dikenakan had.

Perbuatan zina itu sangat dilarang oleh Allah sehingga tidak hanya untuk melakukannya dilarang tetapi lebih dari itu mendekatinya juga dilarang, sebagaimana firman-Nya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Israa’/ 17”. Ketika ada orang yang melakukannya maka Allah berfirman : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan…(An-Nur ayat. 2)”

Larangan Allah terhadap perbuatan yang berindikasi akan terjadinya perzinahan sangat tegas disebabkan karena prilaku tersebut sangat buruk dan keji. Di Aceh sesuai dengan aturan yang ada dalam qanun (Qanun nomor 14 tahun 2013) perbuatan itu dinamakan dengan khalwat atau berduaan di tempat antara dua orang yang berlawanan jenis. Kendati Allah melarang orang-orang berbuat hal-hal yang berindikasi terjadinya zina, namun Allah lebih membenci lagi mereka yang menuduh orang yang baik melakukan perbuatan zina, sehingga ditetapkan hukuman terhadap perbuatan tersebut dengan hudud (hukuman sebagai hak Allah). Allah berfirman :

Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh deraan dan jangan menerima kesaksian mereka selamanya, karena mereka adalah orang-orang fasik. (An-Nur : 4)

Tidak memadai dengan hukuman jilid delapan puluh kali dera tetapi ditambah lagi dengan tidak diterima kesaksiannya untuk selama-lamanya, karena menurut Allah orang yang menuduh orang lain dengan tanpa bukti adalah orang fasik.

Pembuktian dengan empat orang saksi bukanlah perkara mudah terhadap perbuatan zina, kendati pelaku telah betul-betul melakukannya, namun bila penuduh menuduh dan tidak bisa membuktikannya maka hukuman qadzab tetap dikenakan kepadanya. Dalam hokum positif banyak alat yang dijadikan sebagai bukti, siantaranya adalah surat, keterangan ahli dan saksi. Di dalam ayat di atas Allah membatasi alat bukti untuk kasus tersebut adalah saksi, sehingga dikalangan ulama terjadi diskusi yang panjang tentaang kebolehan alat bukti yang lain untuk dijadikan sebagai bukti untuk kasus zina, kesimpulan akhitnya tetap pada kesaksian yang qath’I sedangkan yang lainnya diangap sebagai zhanni, dan dalam kaedah ushul tidak bisa yang qathi dikalahkan oleh yang zhanni.

Jadi sangat terbuka peluang dalam kasus zina yang dilakukan oleh orang-orang mampu mengatakan perbuatan itu tidak dilakukan mengakibatkan orang awam terkena had qadzab. Karena itulah Allah dalam dugaan kita memberikan hukuman yang sangat tegas kepada seorang penuduh dengan hukuman yang pasti, supaya tidak sembarangan mengatakan orang telah melakukan perbatan yang sangat dilarang oleh Allah, dan di sisi lain dalam pemahan kita bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak mungkin terjadi karena pelarangannya sudah diatisipasi oleh Allah sejak awal sebab. Dan kalaupun terjadi pastilah dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki moral yang baik.

*Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.