Tindak Lanjut Sengketa Tanah Paya Ilang, Para Pihak Turun Ukur Batas -Batas

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Drs. Yurmiza Putra dan Hamzah Tun MR, Muhammad Sahrul, anggota Komisi A, Iwan Gayo Glaxso Cs (Samsul dan pembeli tanah Paya Ilang Kemuli Kec. Bebesen), Notaris Budi Harto dan unsur pemerintah perwakilan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, BPN Takengon, lakukan pengukuran batas-batas tanah pemilik di lokasi Paya Ilang, Kamis (29/3).

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Drs. Yurmiza Putra mengatakan hari ini, Kamis (29/3) turun ke lokasi tanah Paya Ilang, berdasarkan kesepakatan para pihak yang melakukan pertemuan atau rapat di ruang sidang DPRK, Rabu (28/3) kemarin.

Disebutkannya, persoalan atau Sengketa tanah Paya Ilang, ini sudah cukup lama sejak tahun 2015 atau 2016. Sehingga perlu dicari solusi sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Sementara Wakil Ketua Komisi A Hamzah Tun MR menyebutkan jumlah luasan tanah yang akan diukur batas-batas tanahnya sebagaimana yang diklaim oleh pembeli seluas 5 Hektar lebih atau 50.000 meter lebih, dengan tiga pemilik awal.

DPRK Aceh Tengah, terang Hamzah Tun MR setelah melihat dan menelusuri berbagai dokumen meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki bukti dokumen pada tanah Paya Ilang tersebut.

Sedangkan Iwan Gayo yang hadir dikesempatan tersebut mengaku sebagai kuasa dari pemilik tanah untuk mempercepat sertifikasi sebagaimana tuntutan para pemilik tanah di daerah tersebut, karena sebut Iwan Gayo sesuai arahan Bupati Aceh Tengah Shabela, AB agar masyarakat yang merasa memiliki tanah di paya ilang mempunyai ketetapan hukum.

Sementara dari pihak Dinas Pertanahan, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah yang sebelumnya hadir rapat gelar pendapat di Ruang Sidang DPRK, tidak tampak hadir.

[GM/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.