TAKENGON-LintasGAYO.co : Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa 13 Februari 2018, sekira pukul 21.00 Wib diamankan di Poslantas Paya Ilang.
Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, Iptu Rina Bintar Handayani, S.IK saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar. Kejadiannya, saat anggota piket di Poslantas Paya Ilang mendengar keributan dari arah belakang Pos dan melihat terduga penyalahgunaan narkoba berlari dari arah pasar menuju ke Poslantas. Pelaku dikejar oleh anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah,” kata Iptu Rina.
Melihat kejadian itu, sebut Rina lagi, anggota Lantas yang tengah berjaga di Pos kemudian mengamankan tersangka.
“Setelah diamankan, kita langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah, saat digeledah dari saku tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah uang,” terang Rina.
Dijelaskan lagi, tersangka berinisial RK alias Unyil bertempat tinggal di Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. “Saat ini tersangka sudah diamankan Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah,” tandasnya.
[Darmawan Masri]