Tax Amnesty, Tambah Pemasukan Negara?

oleh

Oleh : Dewi Kumalasari*

Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara. Pendapatan Indonesia dari sekotr pajak sangatlah banyak. Terbukti bahwa APBN Indonesia, 75% anggarannya bersumber dari pajak. Bisa dibayangkan betapa besar hasil dari pendapatan pajak di Indonesia. Pajak berdasarkan lembaga pemungutannya dapat dibedakan menjadi dua, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementrian Keuangan, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM), Bea Material, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Pusat maupun Kabupaten/Kota yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dengan banyaknya berbagai jenis pajak yang ada, tidak serta merta para wajib pajak taat dan patuh terhadap pajak yang diberlakukan. Masih saja banyak para pengemplang pajak/wajib pajak nakal yang tidak taat terhadap pajak. Pemerintah membuat sebuah kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan Juli 2016-Maret 2017. UU tentang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) disahkan pada tanggal 1 Juli 2016 lalu.

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Diberlakukannya kebijakan ini mengundang pro kontra di berbagai kalangan. Mereka yang pro menganggap bahwa dengan diberlakukannya pengampunan pajak ini, akan menambah pemasukan dana bagi negara. Namun mereka yang kontra berpendapat bahwa dengan adanya pengampunan pajak berarti negara melindungi para pengemplang pajak baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah. Namun perlu di klarifikasi bahwa yang mengikuti Tax Amnesty bukan hanya para pengemplang pajak /wajib pajak nakal.

Jika disoroti dalam perspekstif yang positif, diberlakukannya Tax Amnesty ini secara mutlak menambah pemasukan bagi negara. Pendapatan negara seketika meningkat. Dengan banyaknya program yang ada demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat tentu membutuhkan dana yang banyak pula untuk merealisasikannya, sehingga salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memaksimalkan hasil dari pajak yang ada.

Banyaknya pemasukan yang diterima negara dari Tax Amnesty membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk berbelanja juga semakin besar sehingga otomatis akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Tax Amnesty pada Juli 2016-Maret 2017 sebesar total dana yang berhasil diterima negara yakni Rp135 triliun, dengan rincian: (1) pembayaran tebusan Rp114 triliun; (2) pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun; dan (3) pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun. Kas negara pun bertambah, siap menyongsong pembangunan di masa mendatang.Keberhasilannya dapat meningkatkan kas negara. Jika kas meningkat, program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pun akan berjalan lancar.

Di pusat maupun daerah, dimeratakan dalam prospek pembangunan. Melalui Tax Amnesty-lah, penarikan pajak terpotensikan maksimal untuk pembangunan negara. Sebagai warga negara yang baik kita harus menyikapi fenomena atau suatu kebijakan pada sisi yang positif dan alangkah baiknya kita harus sadar aka kewajiban membayar pajak demi kebaikan kelangsungan hidup bangsa dan demi kesejahteraan bersama.

* Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.