MaTA Minta Kejari Usut Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRK Agara

oleh
Koordinator MaTA Alfian (Ist)

 

Koordinator MaTA Alfian (Ist)

KUTACANE-LintasGAYO.co : Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane segera mengusut adanya dugaan korupsi di Sekwan DPRK pada perjalanan dinas DPRK Agara tahun 2014 dan 2015.

“Anehnya BPK-RI sudah mengeluarkan LHP adanya temuan, tentu melibatkan sejumlah wakil rakyat Aceh Tenggara itu,” demikian disampaikan Koordinator MaTA Alfian melalui selulernya kepada LintasGAYO

Alfian juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang kita terima dari salah satu LSM di Agara bahwa perjalanan dinas DPRK Agara itu bermasalah pada 2014 dan 2015. Sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi temuan BPK RI perwakilan Aceh.

“Bahkan kasus itukan sudah dilaporkan secara resmi ke Kejari Kutacane,” sebut Alfian.

“Kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan wakil rakyat Agara itu diperkirakan hingga Rp800 juta lebih,” jelasnya.

Jadi kata Koordinator MaTA ini, tidak dapat dipungkiri dalam perjalanan dinas fiktif DPRK Agara, telah terjadi pelanggaran hukum yang mengarah ke tindak korupsi, meskipun telah ada upaya pengembalian secara bertahap dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRK Agara atas hal tersebut.

Tak hanya itu MaTA juga meminta BPK perwakilan Aceh juga segera mengaudit kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) DPRK Agara tahun 2016 dan 2017. Sebab ada kejanggalan dalam kegiatan tersebut.

“Pasalnya informasi yang kita terima dari rekan-rekan di Agara saat bimtek dilaksanakan banyak juga anggota DPRK yang mangkir dan tak ikut bimtek. Jadi ada indikasi anggaran yang dialokasikan bagi mereka seperti uang saku, biaya transport dan lainnya salah peruntukkan. Jadi, MaTA minta BPK secepatnya mengaudit kegiatan bimtek itu,” pinta Alfian.

Sementara itu salah seorang pegiat LSM di Agara, Amri Sinulingga mengutarakan terkait perjalanan dinas fiktif DPRK Agara tahun 2014 dan 2015, berdasarkan LHP BPK-RI kerugian ditaksir sekitar Rp900 juta lebih.

Kasus itu telah kita laporan ke Kejari Kutacane sejak bulan Juni 2017 lalu, namun hingga kini belum juga ada perkembangan yang signifikan. Kita minta Kejari secepatnya mengusut kasus perjalanan dinas fiktif wakil rakyat Agara itu.

“Jika Kejari Kutacane tak mampu sebaiknya Kejati Aceh saja yang langsung mengambil alih penanganan perkara tersebut,” tegas Amri Sinulingga.

Terkait hal tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Agara, Wahyuddin Pelis saat dihubungi melalui selulernya , Jum’at 22 Desember 2017 mengatakan masih berada di luar kota.

“Temuan BPK RI pada perjalanan dinas untuk tahun 2015, anggota DPRK Agara telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap sejak tahun 2016 hingga pada 12 Juni 2017 jumlahnya sekitar Rp 91 juta lebih ada bukti pengembaliannya tetapi ini untuk perjalanan dinas tahun 2015,” saja sebutnya .

Sedangkan kata Wahyudi lagi, untuk temuan BPK RI pada perjalanan dinas DPRK 2014 masih ada yang belum mengembalikan.

“Bahkan jumlahnya cukup besar saya tidak mengetahui persis ada rinciannya ada sekitar 8 orang lebih lagi oknum mantan anggota DPRK Agara priode 2009-2014 belum juga mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut,” kata Wahyuddin.

Dijelaskannya, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Sekwan DPRK Agara. Namun demikian setelah menjadi temuan kami membentuk tim agar dana tersebut dapat dikembalikan karena telah menjadi temuan BPK RI.

“Bahkan oknum anggota DPRK yang belum mengembalikan sudah kita surati hingga didatangi kerumahnya oleh tim. Kita sudah berupaya agar temuan itu dikembalikan tetapi kesannya memang tidak ada etikat baik dari sebahagian oknum mantan wakil rakyat itu,” pungkas Wahyuddin. [Jubel]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.