Javlec Gelar Audiensi dengan Dinas KLHK Aceh Bahas Perhutanan Sosial

oleh
Foto: Ist
Foto: Ist

BANDA ACEH-LintasGAYO.co: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Aceh, Ir. Saminuddin B Tou, M.Si pada Rabu (13/12/2017) pagi menerima kunjungan pengurus Yayasan Java Learning Center (Javlec) Gayo Lues dan perwakilan Desa Dampingan di kantor LHK Aceh. Dalam pertemuan tersebut juga turut dihadiri sejumlah pejabat di LHK Aceh, Kepala KPH Wilayah V Aceh, T. Kamaruzzaman juga Konsultan Pengembangan KPH Aceh yakni Dr. Agus Setyarso.

Program Manager Javlec Gayo Lues, Puji Raharjo menjelaskan, pertemuan tersebut dalam rangka melakukan koordinasi dan komunikasi melalui pertemuan para pihak, sekaligus penyampaian laporan perkembangan program Javlec di Gayo Lues sejak bulan Januari 2017 lalu.

Puji menjelaskan, kemiskinan menjadi latar belakang program Javlec di Gayo Lues. Ditambahkan, selama ini kerjasama stakeholder juga sudah dibangun oleh Javlec untuk mensupport kegiatan perhutanan sosial di 5 desa serta sudah melakukan usaha peningkatan kapasitas SDM calon pengelola hutan sebagai langkah awal mencapai tujuan program.

“USAID Lestari adalah lembaga yang menunjuk serta mendukung penuh Javlec dalam pelaksaan program,” jelas Puji.

Selaku Program Manager Puji menambahkan, legalitas pengelolaan hutan menjadi tujuan utama bagi Javlec mengingat aktivitas dan ketergantungan masyarakat Gayo Lues untuk kebutuhan ekonomi keluarga dari hasil hutan kawasan sangat besar,”Kami mencoba mengambil titik tengah bagaimana legalitas seperti izin kelola ataupun kontrak kerjasama menjadi langkah awal untuk menjalankan rencana-rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat desa, karena legalitas ini menjamin hak atas pemanfaatan hasil, serta fasilitasi untuk berkembang,”papar Puji di hadapan Kadis KLHK Aceh.

Lanjut Puji, pihaknya akan menyiapkan beberapa hal teknis dengan KPH dan Dinas LHK Aceh untuk segera membuat model kerjasama dan teknis turunannya,”Kami sangat berharap bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Provinsi Aceh serta mengusahakan perizinan atau jaminan kepastian pengelolaan hutan oleh masyarakat dari Provinsi Aceh dengan skema apapun,” terang Puji.

Lebih lanjut, Puji menyatakan, bahwa sinergitas pengelolaan hutan yang direncanakan oleh masyarakat melalui HD, HKm, ataukah kemitraan tidak keluar dari koridor rencana kelola KPH, yaitu dengan pemilihan komoditas unggul disukai masyarakat dan pasar, serta rehabilitasi lahan dengan penanaman MPTS (Multipurpose Tree Spesies).

Di tempat yang sama, Dr. Agus mengungkapkan tujuan bersama forum tersebut adalah agar hutan tetap lestari dan masyarakat sejahtera. Dr. Agus menerangkan, tidak ada yang dipertentangkan dalam tujuan bersama, melalui skema Perhutanan Sosial versi Pemerintah Aceh dengan skema kerja sama antara KPH dengan masyarakat.

“KPH memastikan kepastian hukum dalam pemanfaatan hasil hutan, sehingga mengatasi permasalahan hasil hutan yang belum legal, apa yang diproduksi adalah yang berharga tinggi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat secara cepat dengan kontrak kerjasama yang sesuai syariat Islam,” terang Dr. Agus sembari menambahkan bahwa kerja sama ini memaksa beberapa pihak untuk bekerja, beda dengan skema Hutan Desa/hutan kampung yang bersifat tidak memaksa untuk bekerjasama, timpal Dr. Agus.

Sementara itu, Kamaruzzaman menambahkan, kedepan perlu didiskusikan bagaimana soal teknis-teknis di lapangan terkait skema kerjasama nanti seperti petunjuk teknis dan lain-lain, serta permasalahan penguasaan lahan oleh masyarakat yg sudah sejahtera.

Sedangkan perwakilan Desa Sentang mengaku, selama ini tidak ada komunikasi antara masyarakat dengan KPH terkait pemanfaatan hutan. Selain itu, perwakilan Desa Agusen menuturkan, ada bantuan untuk mengalihkan dari produksi ganja ke komoditas kopi, tapi permasalahannya mereka butuh lahan yang legal untuk melakukan kegiatas pengalihan tersebut, soal permasalahan skema dan lain-lain pihaknya tidak mengetahui cara-caranya.

Menjawab penyampaian laporan kunjungan Javlec dan rombongan, Kepala Dinas LHK Ir. B Tou menerangkan, tujuan utama pemberdayaan masyarakat yakni hutan lestari dan masyarakat sejahtera, tapi berdasarkan pengalaman selama ini tujuan tersebut belum mencapai sasaran yang tepat. Permasalahan yang lain, lanjut Ir. B Tou, bahwa selama ini Aceh dianggap tidak mendukung program perhutanan sosial oleh pemerintah pusat.

“Kesan dari daerah program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) ‘kejar tayang’, jadi dari daerah tidak mau diperalat seperti itu, sehingga pertanyaan utama apakah program perhutanan sosial ini sesuai dengan sasaran di daerah atau tidak?,” tanya Ir. B Tou.

Lanjutnya, saat ini tidak ada pilihan lain untuk memperbaiki kondisi hutan selain dengan KPH, untuk itu kami memperjuangkan skema KPH ini mandiri dan maju. Namun, jika ada program pemerintah pusat yg kontraproduktif dengan KPH maka tidak kami lakukan, tegas It. B Tou.

“Di depan Dirjen PSKL kami menyatakan Aceh sudah meninggalkan rezim perijinan. Selama program pemerintah pusat tidak mengurangi potensi pengembangan KPH maka akan kami sambut dengan baik,” terang Ir. B Tou.

Ir. B Tou mengaku, Aceh mempunyai pola perhutanan sosial sendiri yaitu kerjasama, yang berbeda dengan skema kemitraan dari PSKL. Karenai itu, kami berharap dengan masyarakat akan bekerja bersama-sama demi mewujudkan tujuan bersama, terang Ir. B Tou.

Ir. B Tou menambahkan, kerjasama bagi KPH adalah perhutanan sosial skema Aceh karena melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya, sekaligus memberikan kepastian hukum pengelolaan hutan melalui kontrak kerjasama.

Seluruh kegiatan masyarakat maupun LSM di kawasan hutan harus dibicarakan dengan KPH selaku pemangku wilayah dan semoga pertemuan ini punya arti yang penting untuk langkah kita ke depan, dari segi tujuan sebenarnya sama, tapi KPH punya kebutuhan yang menjadi kewajiban sehingga perlu bantuan dari masyarakat dan LSM untuk mengisi kekosongan kebutuhan KPH,” timpal Ir. B Tou mengakhiri. (Supri Ariu)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.