Galian C Milik Geuchik Ali Miliki Izin

oleh

BIREUEN-LintasGAYO.co : Kapolres Bireuen AKBP, Riza Yulianto SE, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan para saksi serta dokumen terhadap Galian C milik Azwani alias Geuchik Ali di Gampong Suak, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, memiliki izin

”Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pemeriksaan dokumen yang bersangkutan telah memiliki Izin Galian C,” kata Kapolres Bireuen menjawab media ini Jum’at (15/12/2017) sambil melampirkan dokumen Galian C.

Ditambahkan Kapolres surat tersebut ialah berdasarkan
Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 545/BP2T/2324/IUP-EKS/2016 Ttg Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Batuan Komoditas Pasir Dan Batu *a.n AZWANI* Tanggal 18 Okt 2017

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 545/DPMPTSP/2890/IUP-OP/2017 Ttg Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komuditas Pasir Dan Batu Perseorangan *An.Azwani* Di Gampong Suwak Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireun Seluas 0,2 Hektar. Tgl 17 November 2017.

[Fajri Bugak]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.