Negara Hukum Sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia

oleh

 

Oleh : Mauliyana*

Secara sederhana, negara hukum sering di artikan negara yang penyelenggaraan kekuasaan yang didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Salah satu tujuan negara hukum adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusian (HAM). Dalam pandangan penulis, keadilan dan kemakmuran rakyat diukur dari sejauh mana HAM ditegakkan. HAM merupakan hak dasar setiap insan yang harus di hargai walaupun undang-undang dasar dan peraturan lain sudah mengatur dan menjamin hak seseorang, namun apakah HAM sudah ditegakkan dengan benar sulit untuk dijawab. Maka perlu dikaji bagaimana penegakan HAM di negara ini berdasarkan hukum negara yang sesungguhnya.

Pelanggaran HAM di Indonesia, telah diatur di dalam UU No 39 tahun 1999 yang mengatakan bahwa: “pelanggaran HAM merupakan segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, menghilangkan atau mencabut hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai Mekanisme hukum yang berlaku.

Melihat berbagai peristiwa dan konflik di tanah air yang terjadi dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, bahkan saat ini sering terjadi pembunuhan, pemerkosaan, dan pencemaran nama baik, yang merupakan pelanggaran HAM. Penulis beranggapan bahwa penyebab terjadinya hal tersebut karena kurang nya pemahaman seseorang terhadap HAM. Maka dalam perkembangannya HAM telah masuk di dalam materi baru UUD 1945 melalui amandemen. Pada akhirnya bila kita cermati persoalan multi kompleks kehidupan berasal dan bermuara pada HAM, oleh karenanya permasalahan HAM suka atau tidak suka harus mendapat perhatian yang intens.

Sebagai warga negara Indonesia yang berbahasa satu, bertahan air satu, dan bertumpah darah satu, seharusnya kita bekerja sama dalam upaya melindungi segala hal yang mengancam keamanan dan pertahanan bangsa, yang bisa saja berasal dari luar. Kita dituntut untuk setia menegakkan keadilan, berpihak pada yang benar, dan berjuang bersama demi menciptakan kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Karena hal inilah yang menjadi buah perjuangan soekarno dan kawan-kawannya bagi bangsa Indonesia.

Rakyat adalah objek sekaligus subjek dari sebuah bangsa, rakyat adalah kekayaan bangsa dan rakyat seharusnya di beri perlindungan yang wajar dan adil sebagai manusia yang sejatinya memiliki hak asasi. Semoga pemerintah dan Segala jajaran yang bertugas semakin belajar dari permasalahan yang ada. Semoga aparat penegak hukum benar-benar melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat. Berbenah diri agar peristiwa pembunuhan, pemerkosaan, dan pelecehan tidak terjadi lagi di negara Indonesia yang kita cintai lagi di kemudian hari, semoga pancasila dan UUD 1945 masih tetap menjadi pilar bangsa yang masih berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. [ZR]

*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAIN Gajah Putih Takengon

Tulisan ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Civic education yang diampu oleh Muhammad Hasyimsah Batubara M Hum

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.