MaTA Lapor Kasus Kejahatan Lingkungan di Aceh ke Dittipidkor Bareskrim

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan empat laporan kasus indikasi penyimpangan sektor lingkungan di Aceh ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 16 November 2017. Keempat kasus tersebut merupakan hasil investigasi MaTA yang tersebar di Aceh Tamiang dan Nagan Raya.

“Kasus-kasus tersebut antara lain, tiga  kasus perjanjian kerjasama pengelolaan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang dengan objek kelapa sawit dan juga bakau. Selain itu, kasus lainnya adalah perjanjian kerjasama pengelolaan sawit dalam kawasan lindung di Nagan Raya. Hasil temuan MaTA, kasus-kasus ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh bersama oknum perorangan dan juga koperasi,” kata staf Bidang Politik dan Hukum MaTA, Saryulis, melalui siaran persnya, Rabu 22 November 2017.

Berdasarkan hasil analisa MaTA katanya lagi, ketujuh kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dituangkan pada pasal 2 dan 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“MaTA dan ICW menduga perjanjian kerjasama yang dibuat dalam kasus pengelolaan sawit di kawasan hutan lindung dan kawasan lindung hanya dijadikan sebagai modus untuk melegalkan indikasi penyimpangan. Padahal faktanya untuk “menguras” kekayaan alam Aceh,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, MaTA turut melaporkan Gubernur Aceh periode 2012-2017. Gubernur Aceh patut diduga mengetahui dan mengizinkan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh, meskipun Bupati Aceh Tamiang menolak perjanjian tersebut. Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Ir. Husaini Syamaun, MM juga turut dilaporkan oleh MaTA karena diduga kuat ikut merancang dan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.

“Selain ke Dittipidkor Bareskrim Polri, keempat kasus ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta pada hari yang sama ditambah tiga kasus lain dengan potensi penyimpangan mal administrasi. Kasus-kasus tersebut antara lain pembukaan lahan oleh PT Indo Sawit Perkasa di Subulussalam yang kuat dugaan tanpa disertai izin land clearing, pembukaan lahan oleh PT Bumi Daya Abdi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap serta kasus pemberian izin usaha untuk PT Mandum Payah Tamita di Aceh Utara,” kata Saryulis.

“Bagi MaTA, laporan kasus yang disampaikan ke Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ombudsman harus menjadi dasar evaluasi oleh Pemerintahan Irwandi–Nova untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. MaTA berharap, Pemerintahan Irwandi–Nova harus melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak merusak lingkungan termasuk pengalokasian anggaran yang cukup untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh,” timpalnya.

[SP/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.