Anggota MPR-RI: Konstitusi Menjamin Hak Berserikat

oleh

SUBULUSSALAM-LintasGayo.co: Anggota DPR-MPR RI daerah pemilihan Aceh I, H. Muslim Ayub, S.H., M.M. mengatakan walau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur tentang mekanisme pembubaran sebuah Organisasi Kemasyarakatan, namun itu memang masih kurang efisien untuk menjaga Indonesia dari berbagai ancaman yang ada, sehingga diperlukan aturan baru yang lebi efesien .

“Konstitusi telah menjamin hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” kata Muslim Ayub saat menyampaikan Sosialiasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia di Gedung Abulyatama Subulussalam, Sabtu 18 November 2017.

Muslim menyampaikan itu terkait pernyataan keras Presiden Joko Widodo pada organisasi yang mencoba-menganggu Indonesia. Lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada 10 Juli 2017.

“Negara melalui lembaganya tidak boleh membiarkan ancaman-ancaman terus berkembang dengan dalih demokrasi,” Lanjut anggota fraksi PAN tersebut.

Menurut Muslim, pemeliharaan dan penjagaan setiap hasil kesepakatan yang demokratis harus tegas, baik secara hukum maupun dengan cara lain.

“Namun harus dalam koridor hukum serta batasan-batasan toleransi terhadap hak orang lain. Tidak ada kebebasan yang mutlak, karena setiap kebebasan pasti memiliki sisi kewajiban,” ujarnya.

Hadir pada acara sosialisasi tersebut mahasiswa, tokoh pemuda, para muspika dan tokoh masyarakat Subulussalam.(tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.