Hamidah : Mencekal Asnaini, P2R dan Bedel Kampung Pegasing Melanggar Hukum

oleh
Hamidah, SH
Hamidah, SH

TAKENGON-LintasGAYO.co : Melihat polemik yang terjadi pada pencekalan calon Reje Kampunh Pegasing dari kalangan perempuan Asnaini, membuat pengacara senior di Gayo, Hamidah, SH, MH buka suara.

Baca : Dicekal Jad Calon Reje Pegasing, Asnaini Datangi DPRK

Menurutnya, Panitia Pemilihan Reje (P2R) Kampung Pegasing yang tak menerima pendaftatan Asnaini lantaran surat keterangan domisili tak dikeluarkan oleh Bedel (Pejabat Reje sementara) sebagai syarat maju sebagai calon Reje telah melanggar hukum yang berlaku.

Baca : Aktivis : Asnaini Berhak Menjadi Calon Reje

“Keduanya Bedel dan P2R telah melanggar hukum. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa calon kepala desa boleh tidak berdomisili di desa setempat, boleh dari desa lain. Dan Qanun Aceh Pasal 15 Huruf e diamana Bakal Calon Reje pada saat mendaftar harus melampirkan surat keterangan bertempat tinggal (domisili) dibuktikan dengan foto kopi KTP,” katanya.

“Karena melanggar ketentuan diatas, maka P2R dan Bedel bisa dipidanakan. Dan apabila panitia menetapkan pemenang pada pemilihan Reje yang berlangsung hari ini Senin 6 November 2017, maka pemenang bisa di laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambahnya.

Baca : Terkait Pencekalan Asnaini, Ketua DPRK Aceh Tengah Harus Banyak Membaca

Jalan satu-satunya agar P2R dan Bedel tidak tersangkut dengan hukum, Hamidah menjelaskan bahwa pemilihan harus diulang, dengan melibatkan Asnaini sebagai salah satu kandidat.

[Sertalia/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.