Asnaini Dicekal, Praktisi Hukum : Ketua DPRK Aceh Tengah Harus Banyak Membaca

oleh
Waladan Yoga

TAKENGON-LintasGAYO.co : Polemik pencekalan Asnaini sebagai calon Reje Kampung Pegasing, masih terus berlanjut. Asnaini dicekal lantaran surat keterangan domisi yang tak dikeluarkan oleh Bedel (pejabat Reje sementara), padahal dirinya memiliki KTP dan KK di Kampung Pegasing.

Baca : Dicekal Jadi Calon Reje, Asnaini Datangi DPRK

Beberapa waktu lalu, Ketua DPRK Aceh Tengah mengeluarkan surat terkait permasalahan tersebut. Berikut copian suratnya :

Menanggapi surat tersebut, salah seorang aktivis yang juga sebagai praktisi hukum di Gayo, Waladan Yoga memberikan tanggapannya. Berikut tanggapan Waladan yang dikirim ke redaksi LintasGAYO.co ;

“Terkait surat yang dikeluarkan ketua DPRK Aceh Tengah terkait penegasan calon Reje di Desa Pegasing, ketua DPRK Aceh Tengah tidak boleh berjalan sendiri dan segampang itu mengeluarkan surat atas nama lembaga DPRK, Pak Naldin harus banyak membaca aturan hukum.

Ini akibatnya jika seorang ketua DPRK tidak paham aturan hukum, seorang ketua DPRK mengabaikan perintah undang undang dan mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi.

Sifat putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat dan saat diputuskan/dibacakan pada saat itu juga norma yang diputuskan oleh MK berlaku. Apa yang menjadi pertimbangan Ketua DPRK dalam suratnya sebenarnya sudah tidak berlaku.

Saya menduga ketua DPRK jarang membaca progres hukum yang mengatur tentang tatacara pemilihan kepala Desa, apalagi penegasan surat ketua DPRK dasar hukumnya hanya Qanun, Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Untuk itu kita meminta ketua DPRK bisa Arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan, sebelum mengeluarkan putusan dibacakan dulu aturan terbaru tentang pemilihan kepala desa.

Pak Naldin, jangan membenarkan yang salah dan harus taat hukum. Surat yang dikeluarkan oleh ketua DPRK Aceh Tengah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus diperbaiki.

Pantauan LintasGAYO.co, pemilihan Reje Kampung Pegasing, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, tetap digelar pada hari ini Senin 6 November 2017. Namun, Asnaini tidak masuk sebagai calon Reje yang dipilih.

[Red]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.