Terkendala Keterangan Domisili, Aktivis : Asnaini Berhak Ikut Jadi Calon Pemilihan Reje

oleh
Waladan Yoga
Waladan Yoga

TAKENGON-LintasGAYO.co : Proses pencekalan Calon Reje Kampung Pegasing, Asnaini, masih tetap berlanjut. Panitia Pemilihan Reje (P2R) tetap bersikukuh tidak memperbolehkan Asnaini untuk menjadi calon reje karena terbentur masalah domisili, padahal KTP dan KK yang bersangkutan tertera jelas sebagai warga Kampung Pegasing.

Baca : Dicekal Jadi Calon Reje Pegasing, Asnaini Datangi DPRK

Menanggapi hal itu, seorang aktivis di Gayo Waladan Yoga menyatakan tanggapannya. Praktisi hukum jebolan Fakuktas Hukum Unsyiah ini mengeluarkan statemen hukumnya.

Berikut statemen yang ditulis oleh Waladan Yoga yang dikirim ke redaksi LintasGAYo.co :

“Jika merujuk pada aduan Asnaini kepada DPRK Aceh Tengah sebagai calon Reje terkendala soal domisili, akibatnya tidak asnaini belum dapat menjadi calon Reje Desa Pegasing.

Panitia pemilihan Reje Kampung Pegasing tidak meloloskan ibu Asnaini sebagai calon Reje, dengan alasan ibu asnaini tidak memenuhi syarat sebagai calon Reje.

Ibu Asnaini juga menjelaskan, Bedel tidak mengeluarkan surat keterangan domisili bahkan pada pemilihan reje sebelumnya mengeluarkan surat domisili untuk ibu asnaini sehingga ibu asnaini dapat mengikuti pemilihan reje dan terpilih sebagai Reje Desa Pegasing.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat mutlak domisili yang tercantum dalam Undang Undang Desa sebagai syarat untuk maju sebagai calon Reje tidak dibutuhkan lagi, karena MK sudah menggugurkan syarat domisili ini.

Putusan MK nomor Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 juga menegaskan bahwa calon kepala desa boleh tidak berdomisili didesa setempat, boleh dari desa lain. Tidak harus mutlak seorang putra daerah atau orang yang harus berdomisili sebagai penduduk desa setempat.

Soal kemudian terpilih atau tidak itu diserahkan kepada pemilih, bahwa ketentuan jika ada seseorang yang ingin mencalonkan sebagai calon kepada desa tidak boleh dihalangi, apalagi digugurkan hanya karena tidak berdomisili didesa setempat.

Melihat polemik yang terjadi dalam pemilihan calon Reje di Desa Pegasing, terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana pemilihan reje, menolak atau menggugurkan seseorang menjadi calon Reje tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tugas panitia pemilihan hanya sebatas menerima siapa saja calon kepada desa yang akan ikut pemilihan, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa calon kepala Desa tidak terbatas oleh domisili.Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) harus membina dan mengawasi pemilihan kepala desa dengan benar, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, bahwa semua kita harus taat terhadap aturan yang ada.

Sebaiknya pemilihan Reje Pegasing ditunda dulu, sampai ada keputusan yang tepat agar pelaksanaan pemilihan reje Pegasing tidak cacat hukum dan tidak cacat prosedur.

Ini menjadi penting bagi semua Panitia Pelaksana pemilihan Reje untuk taat hukum dan taat asas agar hak Konstitusional Warga Negara Indonesia sebagai calon kepala Desa tidak dilanggar.

[Red]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.