Anggota DPRK Aceh Tengah Kembalikan 31 Mobil Dinas ke Aset Daerah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sebanyak 31 unit mobil dinas yang dipinjampakai oleh anggota DPRK Aceh Tengah, dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten melalui Kantor Aset dan Kekayaan Daerah Aceh Tengah, Kamis (3/11).

Ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Sarifuddin Naldin kepada awak media diruang kerjanya menjelaskan bahwa, pengembalian mobil dinas dari anggota DPRK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak dan Keuangan DPR. Kecuali, itu ungkap Naldin, tiga pimpinan DPRK tetap menggunakan mobil dinas karena melekat pada jabatannya.

“Ketiga mobil yang tidak ditarik oleh aturan tersebut adalah kenderaan yang dipinjampakai kepada pimpinan dan 2 orang wakil pimpinan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Naldin menyatakan, akibat dari pengembalian mobil dinas tersebut, maka pemerintah menggantikannya dengan biaya transportasi dengan besaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, akan tetapi tidak boleh melebihi dari alokasi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk tingkat anggota DPR Provinsi.

“Jika di Aceh tidak boleh melebihi dari biaya transportasi yang diberikan kepada anggota DPRA,” katanya.

Sementara Sekretaris Dewan, Tawar,SE melalui Kabag Umum Gazali ,SE menyebutkan berdasarkan surat yang disampaikan kepada pihaknya tertanggal 31 Oktober 2017 lalu, baru hari ini (red : Kamis) seluruh mobil dinas dari anggota DPRK tersebut terkumpul hal tersebut dikarenakan ada anggota Dewan ke luar daerah dalam rangka dinas.

“Alhamdulillah hari ini baru bisa kita kumpulkan seluruhnya berjumlah 31 Unit dan sudah kita serahkan kepada pihak Kantor Aset dan Kekayaan Daerah,” terangnya.

Ia juga menyebutkan selain tiga unit mobil dinas yang diperuntukkan kepada pimpinan DPRK juga ada satu mobil untuk Sekretaris Dewan yang tinggal dan sekretariat masih membutuhkan dua atau tiga unit  mobil dinas.

“Berkaitan dengan hal tersebut, pihak kita dari kesekretariatan akan memohon kembali kepada Bupati Aceh Tengah terkait hal tersebut,” terang Gazali.

Dalam kesempatan yang sama salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah Salman ST, menyebutkan pada perinsipnya anggota telah menyepakati mobil dinas dikembalikan pada dua bulan lalu atau setelah peraturan tersebut diparipurnakan di Jakarta.

Disebutkannya, penarikan mobil dinas anggota dewan tersebut semoga tidak membebani anggaran daerah lagi, sehingga biaya operasionalnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Kita berharap setelah mobil tersebut dikembalikan ke daerah dapat dimanfaatkan untuk kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, tapi bila tidak maka sebaiknya mobil tersebut dilelang saja” ungkapnya.

[GM/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.