KAMMI Sesalkan Pernyataan Wakil Walikota Banda Aceh Terkait Jam Malam

oleh

BANDA ACEH – LintasGAYO.co : Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menaggapi pernyataan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs. Zainal Arifin terkait pernyataan pemko Banda Aceh longgarkan jam kerja malam seperti yang diberitakan Serambi Indonesia, Rabu (25/10).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KAMMI Banda Aceh Mujaddid, S.Pd mengatakan melonggarkan jam kerja malam bagi masyarakat Banda Aceh terutama wanita dan para pemuda (mahasiswa), bukanlah langkah yang strategis untuk memikat para pemilik modal untuk menanamkan sahamnya di Banda Aceh

“Tetapi, ini lebih kepada ketentuan Syariat Islam di Aceh, yang mengatur seluruh kegiatan masyarakat Aceh dalam aktifitas sehari-hari,” ujar Mujaddid.

Mujaddi juga menyinggung pernyataan Drs. Zainal Arifin yang mengatakan bahwa “kebanyak orang yang duduk di cafe merupakan “keluarga” perlu ditinjau kembali dan ini merupakan data yang tidak falid,” tegas Mujaddid.

“Kenyataan dilapangan, kita temui 95% para pengunjung di cafe merupakan para pemuda dan pemudi, ini peryataan yang bertolak belakang dengan pernyataan Bapak Zainal Arifin,” tambahnya.

Kalau kita lihat berdasarkan keputusan Gubernur Aceh priode yang lalu, yang mengintruksikan pemberlakuan aktifitas jam malam, terutama bagi pekerja perempuan. Ini sangat Positif, Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan.

Keputusan pemko longgarkan jam kerja malam ini perlu ditinjau kembali. Hal ini jelas, jangan karna hanya tujuan untuk membagun “Image” Aceh sudah kondusif, khususnya kota Banda Aceh aman kepada pihak luar, membuat hal lain tidak dipertimbangkan.

Dan aktifitas malam bagi wanita Aceh juga sangat bertentangan dengan budaya Aceh, yang menjaga marwah seorang perempuan.

“Kita takutkan dengan kebijakan ini, kemaksiatan di kota Banda Aceh semakin meningkat,” kata Mujaddid

Aturan jam malam tersebut sudah pasti harus disesuaikan dengan kondisi suatu daerah, terutama kota Banda Aceh. Seperti untuk para wanita hanya diperbolehkan sampai jam 22.00, diluar jam tersebut pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dilarang berkeliaran dan berduaan.

“Saya yakin, aturan terkait pembatasan jam aktifitas malam, khususnya bagi para wanita tidak menjadi halangan dan rintangan yang besar untuk kemajuan dan kegemilangan Kota Banda Aceh,” tutup Mujaddid. [Ariandy/ZR]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.