Pengurus BP4 Kecamatan se-Aceh Tengah Berkumpul di Isaq

oleh

LINGE-LintasGAYO.co : Membahas tentang pentingnya memperkuat kualitas perkawinan bagi pasangan suami isteri dalam membentuk rumah tangga dan kaitannya dengan upaya-upaya penguatan kapasitas keluarga, Pengurus Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah mengadakan pertemuan atau silaturrahmi di Isaq, Kecamatan Linge, Kamis (14/9/2017).

Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pengurus BP4 Kabupaten Aceh Tengah di bawah ketuanya Tgk Kasmin dengan para ketua BP4 Kecamatan beberapa waktu lalu yang menghendaki adanya pertemuan rutin bulanan bagi pengurus BP4 kecamatan di daerah berhawa sejuk dan dingin itu. “Untuk lebih mempererat ukhuwah antar pengurus BP4 kecamatan yang berkhidmat membina umat dalam penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan,” demikian kata Tgk Kasmin.

Disepakati, pertemuan kali pertama ini di Kecamatan Linge dengan ketua BP4-nya Tgk Jamaluddin yang juga mantan Kepala KUA Linge. Acara pertemuan pada 14 September 2017 itu bertempat di Mesjid Besar Malik Ishaq, Kute Riyem.

Hadir dalam pertemuan tersebut pengurus BP4 Kabupaten, para ketua BP4 Kecamatan, dari unsur Muspika WaKapolsek Linge Aipda Erman Nasar, Kepala KUA Linge Mahbub Fauzie SAg, dan tokoh masyarakat kemukiman Isaq.

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait dengan fungsi dan peran BP4 sebagai organisasi masyarakat resmi yang merupakan mitra pemerintah dalam pembinaan keluarga, khususnya mitra Kementerian Agama.

Diharapkan dengan pertemuan-pertemuan rutin akan semakin banyak hal yang didapat dalam meningkatkan fungsi dan peran B4 kecamatan sebagai mitra Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dalam pembinaan perkawinan yang meliputi kursus calon pengantin (suscatin) bagi pasangan yang hendak menikah, mediasi dan konsultasi serta upaya-upaya penasehatan dan pelestarian hubungan suami isteri yang bermasalah.

Sebagaimana diketahui, bahwa BP4 merupakan lembaga resmi nasional dari tingkat pusat hingga kecamatan. Sejak BP4 didirikan pada tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 85 tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang Penasihatan Perkawinan dan Pengurangan Perceraian. Fungsi dan Tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang lainnya tentang Perkawianan. Oleh karenanya fperanan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.

(Abu Alfaiz)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.