Kebijakan Pendidikan Cerdas

oleh

Oleh Dr. Johansyah*

Panas-dingin rasanya ketika mengikuti beragam kebijakan pendidikan nasional. Ada aroma sentralistik yang begitu menyengat dan dominan. Kondisi daerah kemudian terkesan diabaikan. Padahal kebijakan yang cerdas itu adalah kebijakan berdasarkan kondisi daerah. Artinya, kebijakan pendidikan harus mampu memberi peluang keleluasaan bagi setiap daerah untuk menerjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan sesuai kebutuhan.

Kebijakan adalah usaha memecahkan persoalan social atas asas keadilan dan kesejatheraan masyarakat. Ada empat prinsip kebijakan yang harus dipenuhi yakni; pertama, tingkat hidup masyarakat meningkat. Kedua, terjadi keadilan; By the law, social justice, dan peluang prestasi dan kreasi individual. Ketiga, diberikan peluang aktif partisipasi masyarakat (dalam membahas masalah, perencanaan, keputusan dan implementasi). dan keempat, terjaminnya pengembangan berkelanjutan (Noeng Muhadjir, 1993).

Dalam wilayah pendidikan, kebijakan juga dimaksudkan untuk melahirkan cara kerja yang mudah dan dapat menjadi solusi. Maka kebijakan yang tidak melahirkan solusi, tapi justru melahirkan masalah baru, itu bukan kebijakan yang baik namanya, tapi kebijakan yang keliru. Untuk itu, ada beberapa kebijakan pendidikan nasional yang menurut saya justru menimbulkan masalah baru.

Ada beberapa persoalan terkait kebijakan pendidikan nasional yang kemudian melahirkan masalah baru yang saya soroti. Pertama, bagi mereka yang beraktivitas di Kementerian Agama, baik guru maupun pegawai adminitrasi, cukup ‘tersiksa’ dengan sistem finger print. Kalau untuk melatih disiplin, oke sajalah. Tapi ternyata banyak pegawai yang akhirnya hanya disiplin absen, setelah itu mereka buyar entah ke mana. Sorenya, pada batas waktu finger print pulang hampir berakhir, mereka hadir kembali untuk absen. Jadi mereka membiasakan diri untuk disiplin hadir, bukan disiplin kerja.

Selain, itu, jam kerja untuk guru pun lebih lama dari biasanya. Semenjak diberlakukan finger print, guru harus pulang minimal pada jam 14.30 walau pun semua peserta didik telah pulang. Saya hanya merasa aneh, kenapa guru harus menunggu lebih lama? Bukankah tanggung jawab mereka terkait peserta didik dan jam mengajar sudah usai, lalu mengapa harus menunggu lebih lama? Padahal, guru, terutama kaum perempuan, akan lebih baik pulang cepat ke rumah. Mereka bisa menggunakan waktu tersisa untuk menemani anak-anak mereka yang kecil di rumah. Kalau hanya alasan membuat persiapan mengajar, di rumah juga bisa. Yang penting ketika diminta sudah ada.

Saya juga kemudian mempertanyakan makna abdi negara. Apakah definisi pengabdian tersebut kemudian harus diterjemahkan sebagai banyaknya jam kerja di kantor atau sekolah, lebih kepada tuntutan kuantitas kerja? Ternyata definisi yang digunakan oleh pemerintah adalah disiplin kuantitatif dengan mengukur kinerja berdasarkan banyaknya jam kerja, bukan kualitas kerja. Maka tidak salah kemudian apabila secara umum PNS kita berorientasi pada disiplin hadir, bukan disiplin kerja. Bagi saya, ini adalah masalah baru, pembentukan pola pikir keliru pada PNS.

Memberi perhatian kepada keluarga juga menurut saya adalah pengabdian kepada negara. Ketika orangtua meluangkan waktu setiap hari untuk keluarganya, dan mendidik anak-anaknya dengan nilai-nilai akhlak mulia. Buah dari pendidikan keluarga yang baik, kemudian menjadikan anak-anaknya sebagai generasi yang mampu mengharumkan nama keluarga, masyarakat, negara, dan agama. Pemerintah juga harus menyadari bahwa ternyata orang yang berhasil itu sebagian besarnya adalah orang yang dalam keluarga memperoleh pendidikan baik dari orangtua. Apa yang kemudian ingin saya katakan adalah bahwa pemerintah tidak hanya mendefinisikan pengabdian berorientasi pada medan struktural. Tapi wilayah kultural (keluarga) merupakan bagian penting dalam membangun negara.

Kebijakan pendidikan kedua yang patut menjadi perhatian kita adalah sertifikasi 24 jam. Bayangkan, guru yang tidak bisa memenuhi kuota 24 jam, harus mencari sekolah lain. Bahkan ada beberapa guru yang harus mencari dua sekolah lain untuk memenuhi kuota mengajarnya. Persoalan yang kemudian muncul adalah guru bukan lagi memikirkan kualitas mengajar, tapi sekedar memenuhi kuota 24 jam mengajar. Urusan maksimal mengajar tidak lagi menjadi pertimbangan. Lagi pula, apa bisa maksimal mengajar di dua atau tiga sekolah? Menurut saya, mengajar maksimal itu hanya biasa terwujud apabila terpusat di satu sekolah dengan tidak berorientasi pada berapa banyaknya jam mengajar, tapi seberapa maksimal pembelajaran yang dia lakukan.

Salah satu tujuan dari sertifikasi guru adalah meningkatkan proses serta mutu hasil pembelajaran. Pertanyaannya, apakah dengan kuota mengajar minimal 24 jam, plus harus mencari dua sampai tiga sekolah mampu melahirkan proses dan hasil pembelajaran yang bermutu? Saya jamin tidak bisa. Kalau pemerintah mau secara langsung turun ke daerah, lihat guru yang mengajar di dua atau tiga sekolah, berapa jarak tempuhnya, dan bagaimana resiko yang dihadapi? Mungkin berbeda kondisinya dengan wilayah Pusat, di mana pemerintah menganggap hal ini bukan sebuah kendala.

Kebijakan pendidikan ketiga yang juga terasa janggal adalah adanya wacana sekolah lima hari. Untuk Pusat, mungkin kebijakan ini bagus tapi bukan untuk daerah. Sekolah lima hari itu kan sampai sore, saya yakin banyak daerah yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Maka untuk itu, sebaiknya kebijakan ini diserahkan dan dikomunikasikan ke daerah terlebih dahulu.

Mana lebih efektif, libur sabtu minggu dan berkumpul dengan anak-anak, sementara di hari yang lain pulang sore. Malam kelelahan, dan tidak ada waktu yang luang dengan anak-anak? Dari pada sekolah enam hari seperti biasa, pulang siang, dan waktu dengan anak-anak lebih banyak. Kita khawatirkan kebijakan ini sengaja diadaptasikan dengan program lima hari kerja pegawai strukturan yang diberlakukan pemerintah, bukan murni berdasarkan kebutuhan pendidikan.

Sebenarnya masih ada beberapa kebijakan lain yang menurut saya perlu ditelaah bersama terkait efektif atau tidaknya kebijakan tersebut. Kembali kepada definisi kebijakan itu sendiri, bahwa kebijakan pendidikan dimaksudkan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada di lapangan. Bukan sebaliknya, kebijakan yang dilahirkan malah menambah masalah.

Adalah hak pemerintah untuk membuat kebijakan apapun, tapi saya tetap berharap bahwa setiap kebijakan itu sejatinya dikoordinasikan dengan daerah. Pemerintah jangan hanya membuat program agar terkesan tampil beda. Tapi, benar-benar dirancang berdasarkan persoalan yang ada di daerah, sehingga ketika berwujud menjadi sebuah kebijakan, hal ini benar-benar menjadi solusi. Satu lagi, pemerintah jangan semata menjadikan pusat sebagai latar belakang perumusan dan pengesahan sebuah kebijakan pendidikan. Semoga menjadi bahan renungan bersama.

*Johansyah, Pemerhati Pendidikan. Email: johan.arka@yahoo.co.id

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.