Perhutanan Sosial Menuju Masyarakat Gayo Lues Sejahtera dan Hutan Lestari

oleh
Foto: Ist

Oleh : Dwi Nugroho*

“Semangat perhutanan sosial adalah memunculkan keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup di daerah perhutanan sembari menjaga kelestarian sumber daya hutan” (Joko Widodo)

Foto: Tim FA Javlec Gayo Lues Saat melakukan pendataan di Desa Agusen (Ist)

PERNYATAAN Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, yang disampaikan dalam Penyerahan Izin Perhutanan Sosial di Kalimantan Tengah, Desember 2016 ini, merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam mewujudkan Kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Perhutanan Sosial memang sudah menjadi isu kehutanan.

Sejak Kongres Kehutanan Dunia di Jakarta tahun 1978 dengan tema Forest For People, di mana hutan harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dikutip dari Harian Kompas (17 Oktober 1978), Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Soeharto, mengatakan tema Forest For People diambil untuk secara langsung atau tidak bahwa hutan akan memberikan kesejahteraan kepada manusia secara keseluruhan.

Implementasi ‘Forest for People” memang memiliki dinamika yang cukup banyak di lapangan, hingga kemudian program ini oleh Joko Widodo dijadikan program besar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan. Perhutanan sosial menjadi secercah harapan bagi jutaan masyarakat Indonesia yang tinggal dan berpenghidupan di sekitar hutan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (kemenLHK) No. 83 Tahun 2016 telah menerbitkan kebijakan Perhutanan Sosial yang merupakan harapan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar hutan. Dengan Kebijakan tersebut Pemerintah telah membuka pintu kepada masyarakat sekitar hutan mengakses lahan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sembari untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan. Masyarakat dapat mengakses lahan hutan melalui beberapa skema yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) serta Kemitraan Kehutanan.

Pemerintah saat ini telah menargetkan sekitar 12,7 hektar lahan hutan dapat diakses oleh masyarakat sekitar hutan yang memang tinggal dan berpenghidupan di sekitar hutan. Program tersebut disambut baik oleh semua pihak, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat serta parapihak yang bekerja diranah Perhutanan Sosial, seperti LSM maupun Perusahaan. Hingga saat ini, masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia telah mengajukan izin pemanfataan hutan melalui Perhutanan Sosial tersebut yang telah dicadangkan oleh Pemerintah tersebut.

Kabupaten Gayo merupakan salah satu Kabupaten yang dicadangkan Perhutanan Sosial dengan luas wilayah cukup besar, yakni 82, 952 Ha. Peluang masyarakat Gayo Lues tersebut tentunya disambut oleh seluruh pihak. Yayasan Javlec Indoensia yang bekerja sama dengan USAID Lestari melakukan pendampingan masyarakat dalam mendukung program Perhutanan Sosial tersebut. Melalui program “Mewujudkan Pengelolaan Hutan Kolaboratif Berbasis Potensi Lokal di Kabupaten Gayo Lues”, Yayasan Javlec Indonesia mampu mendampingi masyarakat untuk mendapatkan izin Perhutanan Sosial sekaligus melakukan asistensi kelembagaan dan pengembangan usaha untuk kelompok pemegang izin.

Dalam kegiatan tersebut, Yayasan Javlec Indonesia bekerja di 5 Desa yakni Desa Agusen, Palok, Penggalangan, Bustanusalam dan Desa Sentang di mana dari kelima desa tersebut 3 desa diantaranya, yakni Desa Agusen, Palok dan Desa Penggalangan akan diajukan izin perhutanan sosial melalui skema HD dan Hkm dengan target minimal 2.500 Ha dan 2 Desa lainnya akan difasilitasi untuk skema kemitraan kehutanan dengan perusahaan yang bekerja di wilayah tersebut.

Secara garis besar kegiatan ini meliputi beberapa aktifitas besar yakni Kepastian areal pengelolaan hutan kolaboratif berbasis masyarakat, Kepastian kelembagaan pengelola hutan kolaboratif berbasis masyarakat, Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari, Peningkatan ekonomi masyarakat dari pengelolaan hutan kolaboratif berbasis masyarakat, Dukungan multipihak dalam pengelolaan hutan kolaboratif berbasis masyarakat dan Integrasi Sosial dan Gender. Kegiatan ini juga sudah didukung oleh seluruh pihak dengan pada awal kegiatan dilakukan pertemuan parapihak untuk memberikan pemahaman tentang program yang akan dilakukan serta keterlibatan langsung parapihak dalam program ini.

Harapan sekitar 6000 KK di 5 desa tersebut sangat besar di mana dengan izin Perhutanan Sosial tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan masyarakt dapat mengakses lahan hutan secara sah. Tentunya harapan tersebut juga menjadi harapan masyarakat yang tinggal dan berpenghidupan di sekitar hutan di seluruh Indonesia. Ini merupakan secercah harapan bagi keadilan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Semoga program ini menjadikan kesejahteraan masyarakat yang adil serta terwujudnya pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.

Penulis adalah Program Manajer Yayasan Javlec Indonesia (Javlec) Wilayah Kab. Gayo Lues

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.