KUTACANE-LintasGAYO.co : Sejumlah aktivis LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendatangi Kejari Kutacane, Selasa (30/5/2017).
Para aktivis itu mendesak penegak hukum mengusut dugaan penggunaan Biaya Bantuan Hukum pada tahun 2007 silam oleh Bupati Agara H. Hasanuddin B pada Pilkada yang mengangkatnya menjadi Bupati.
Salah seorang aktivis, PKN Amri Sinulingga kepada LintasGAYO menjelaskan laporan atas dugaan penyelewengan bantuan hukum ini sebenarnya sudah lama dilaporkan kepada Kejaksaan namun kasus tersebut seperti hilang ditelan bumi, karenanya mereka membuat laporan kembali.
“Kami menilai Kejaksaan yang menangani kasus ini jalan di tempat. Padahal sudah jelas. Dari barang bukti yang kami miliki, bahwa kasus dana Bantuan Hukum tersebut jelas salah digunakan oleh Bupati yang masih menjabat saat ini,” beber Amri.
Lebih lanjut Amri menjelaskan kedatangannya ke Kejaksaan ini untuk meminta dan mendesak pihak Kejaksaan agar merespon cepat laporannya itu.
“Semoga bisa cepat ditindaklanjuti, pasalnya sudah 10 tahun kasus tersebut masih diam ditempat, seperti tidak pernah tersentuh kerugian negara yang disebabkan oleh Bupati tersebut,” kata Amri.
Dana Bantuan hukum yang diduga diselewengkan oleh Bupati Agara yang juga ketua DPD II Golkar tersebut dikatakan Amri sebesar Rp 1,3 Milyar.
Pantauan LintasGAYO, laporan dugaan Korupsi Bupati Aceh Tenggara terkait Bantuan Hukum Pilkada itu diserahkan oleh aktivis PKN di terima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Chandra Kirana SH, MH mewakili Kajari yang sedang berada diluar daerah. [Jubel]