Jajaran Kemenag Aceh Diminta Update dan Pahami Peraturan Perundang-undangan terkait Tupoksi

oleh

SABANG-LintasGAYO.co : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh mengajak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan jajarannya untuk mengupdate  serta memahami Peraturan Perundang-undangan terkait Tugas dan Fungsi Kementerian Agama agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang berhubungan dengan Pelayanan keagamaan.

Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Workshop Peraturan Perundang-undangan terkait Tugas dan Fungsi Kemenag Aceh di Kota Sabang, Rabu Malam (17/5) yang dihadiri oleh Kakankemenag Kabupaten Kota se-Aceh, Kasubbag dan Kasi pada Bidang di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.

“Bekerjalah berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku, Setiap ASN harus memahami, menghayati, dan melaksanakan peraturan-peraturan Perundang-undangan terkait Tugas dan Fungsi Kemenag baik di daerah maupun di Kanwil,” ujar Kakanwil.

Dengan memahami Peraturan Perundang-undangan tentang tugas dan fungsi masing-masing maka dalam pelaksanaan tugas semakin terarah, seperti halnya Koordinasi mengenai Itsbat Nikah ke Bidang Urais, Penambahan Ruang Kelas Belajar ke Bidang Pendidikan Madrasah dan Koordinasi lainnya.

“Jadi tidak semua langsung kepada Kakanwil,” jelas Kakanwil.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil tentang Peraturan Menteri Agama nomor 42 tahun 2016 tentang organisasi tata kerja Kementerian Agama ditingkat pusat, yang merupakan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agama.

“Saat ini masih dalam Pembahasan mengenai penyesuaian nomenklatur baru di tingkat pusat terhadap Implementasi PMA 42 tahun 2016, nantinya boleh Jadi PMA sebelumnya yaitu PMA nomor 13 tahun 2012 tentang struktur organisasi Instansi Vertikal pada kementerian agama yang masih berlaku, akan ada perubahan atau dicabut dengan Peraturan terbaru yang merupakan manifestasi dari PMA 42 tahun 2016,” jelas Kakanwil

Ia melanjutkan,dalam memberikan pelayanan keagamaan akan tertinggal apabila Peraturan Perundang-undangan tidak di Update, seperti halnya tentang pengakuan negara terhadap Agama Konguchu.

Diakhir sambutannya, Kakanwil kembali mengajak jajarannya untuk membangun lembaga dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga melaksanakan tugas dengan sebai-baiknya.

“Mari bekerja yang terbaik untuk lembaga ini,” pinta Kakanwil. [Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.