Pelunasan BPIH Tahap 1 Ditutup, Kuota Haji Aceh Tersisa 419 Orang

oleh
ilustrasi jam'ah haji (Foto : web)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. H. M. Daud Pakeh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah Haji reguler tahap I Provinsi Aceh tahun 2017 telah ditutup Jumat (5/5), pukul 15.00 WIB.

“Masa pelunasan telah ditutup, tapi masih ada 419 calon jemaah haji Provinsi Aceh regular yang belum melunasi BPIH,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh, Senin (8/5) di Banda Aceh.

Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan data yang telah direkap oleh petugas Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kanwil Kemenag Aceh, tercatat 419 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh yang berhak melunasi dan masuk dalam kuota berangkat tahun 1438H/2017M ini namun tidak melunasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Bagi para JCH yang tidak melunasi tersebut maka secara otomatis akan masuk dalam daftar tunggu dan diberi kesempatan untuk melunasi di tahun depan,” lanjut Daud Pakeh.

Secara rinci ia menjelaskan berdasarkan data Siskohat tercatat jamaah calon haji regular asal Kota Banda Aceh yang tidak melunasi sebanyak 133 orang; Aceh Besar 45 orang; Sabang 3 orang; Pidie 29 orang; Aceh Utara 35 orang; Aceh Timur 24 orang; Aceh Selatan 5 orang; Aceh Barat 18 orang.

Berikutnya Aceh Tengah 7 orang; Aceh Tenggara 2 orang; Simeulue 6 orang; Bireuen 31 orang; Lhokseumawe 41 orang; Langsa 7 orang; Aceh Tamiang 7 orang; Gayo Lues 1 orang; Aceh Barat Daya 2 orang; Nagan Raya 7 orang; Aceh Jaya 4 orang; Bener Meriah 2 orang; Subulussalam 1 orang dan Pidie Jaya 9 orang.

Calon Jamaah Haji Aceh yang sudah melunasi BPIH sebanyak 3.940 orang atau sekitar 90,4 Persen dari jumlah kuota haji Aceh 4.359 orang belum termasuk 34 TPHD,” jelas Daud Pakeh. Guna memenuhi kuota yang sudah ditentukan maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua yang akan dimulai pada tanggal 22 Mei s.d 2 Juni 2017 mendatang sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M.

Ditegaskan Daud Pakeh, Keputusan Dirjen PHU No 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pembayaran BPIH Reguler 1438H/2017M mengatur bahwa jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-maisng Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan ketentuan urutan prioritas.

Prioritas pertama, jemaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem.

Kedua, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji. Ketiga, jemaah haji sebagai pendamping bagi jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2015 serta memiliki hubungan keluarga.

Selanjutnya keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah sesuai dengan ketentuan. Dan kelima, jemaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan satu orang pendamping yang sesuai dengan ketentuan.

“Penentuan pengisian penggabungan mahram dan lanjut usia sangat bergantung kepada sisa kuota,” terang Daud Pakeh.

Sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya pelunasan BPIH tahap pertama mulai dari tanggal 10 April 2017 sampai dengan 5 Mei 2017. Pada tahun ini kuota Haji Aceh berjumlah 4.393 (Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga) Orang termasuk didalamnya 34 orang TPHD, sedangkan secara nasional Kuota haji Indonesia tahun 2017 berjumlah 221.000 orang. Adapun besaran BPIH embarkasi Aceh yang harus dibayar oleh JCH sebesar Rp. 31.040.900,-. [Ril/Kh]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.