Pendaftaran Bakal Calon Pengulu Kampung Kota Blangkejeren Telah Dibuka

oleh
Panitia Pemilihan Kampung Kota Blangkejeren

BLANGKEJEREN-LintasGAYO.co: Panitia Pemilihan Pengulu Kampung Kota Blangkejeren mulai hari ini Senin 24 April 2017 sampai 7 Mei 2017 telah membuka pendaftaran menjadi Bakal Calon Pengulu Kampung Kota Blangkejeren tahun 2017.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Ketua panitia pemilihan, Susry Hermawan kepada LintasGAYO.co menjelaskan, persyaratan dan ketentuan dalam pendaftaran sudah sesuai dengan Surat Bupati Gayo Lues nomor : 141/32/2017 Tanggal 30 Maret 2017 tentang Himbauan Pemilihan Pengulu dan Qanun Aceh nomor 04 Tahun 2009 Tentang tata cara pemilihan Pengulu.

“Pendaftaran gratis, terbuka untuk umum sesuai ketentuan dalam aturan. Kami menunggu hingga dua minggu kedepan,” timpal pria yang akrab disapa Uci ini.

Untuk formulir pendaftaran atau informasi lebih lanjut, bisa mendatangi Kantor Pengulu Kampung Kota Blangkejeren atau menghubungi Panitia Seksi Pendaftaran Calon di nomor 0852 7766 1188 (Hermasnyah Roga).

Berikut ketentuan dan syarat pendaftaran menjadi bakal calon pengulu Kampung Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kab. Gayo Lues.

Ketentuan :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;
3. Mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
4. Taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan
STTB/Ijazah;
6. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
7. Sehat Jasmani dan Rohani dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemrintah;
8. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba;
9. Beraklhak mulia, jujur, amanah, dan adil;
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling
singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana
makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
12. Tidak Sedang melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar, dan berkhalwat;
13. Memahami adat istiadat setempat;
14. Bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari
pejabat yang berwenang;
15. Bagi perangkat kampung yang akan mencalonkan diri menjadi pengulu maka harus terlebih dahulu non aktif;
16. Terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun
terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku;
17. Memaparkan program rencana kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
18. Bersedia bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan setelah terpilih menjadi Pengulu, dan ;
19. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi Pengulu.

Persyaratan :
1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah ;
2. Surat Pernyataan sanggup menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam;
3. Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam yang dikeluarkan kepala kantor urusan
agama Kecamatan;
4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
5. Surat Keterangan bertempat tinggal di Kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir yang
dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas Kota Blangkejeren;
7. Daftar Riwayat hidup;
8. Foto Copy Ijazah Terakhir;
9. Foto cetak berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 lembar dan 10 inci 1 lembar, dengan ketentuan berpakaian rapi dan
sopan.
10.Surat Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi Pengulu;
11.Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kampung yang bersangkutan setelah terpilih menjadi Pengulu;
12.Surat Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang Bagi Anggota PNS, Karyawan, BUMN, Karyawan, BUMD, dan
13.Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon Pengulu.

(Supri Ariu)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.