Dua Terdakwa Penggranatan di Bener Meriah Divonis Kurungan Seumur Hidup

oleh
Mobil dinas anggota DPRK Bener Meriah yang digranat

REDELONG-LintasGAYO.co : Terdakwa kasus penggranatan di Bener Meriah, AF dan SZ akhirnya divonis hukuman kurungan seumur hidup oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah, 17 April 2017.

Pembacaan putusan kasus yang terjadi di bulan September 2016 tersebut dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim, Azhari.

“Untuk Terdakwa beserta kuasa hukum telah mendengar putusan yang telah dibacakan maka untuk pihak tersebut diberi kesempatan untuk pikir-pikir mengajukan banding”, ucap Azhari.

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Kasus Granat, Reilawati yang juga Pengacara dari Lembaga Haralawfirm atas pembacaaan putusan tersebut mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan tinggi terhadap kliennya AF dan SZ.

Pantauan LintasGAYO.co Sidang Kasus Granat dengan 2 orang terdakwa dilakukan secara terpisah, AF yang merupakan eksekutor granat mendapat giliran pertama sidang atas terdakwa SZ yang tidak lain merupakan kakak kandung Terdakwa AF.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah,  Ismail Syam, S.H membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa Terdakwa SZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mobil dinas anggota DPRK Bener Meriah yang digranat

Terdakwa juga melanggar Pasal 1 Ke-1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Lain itu, melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 535 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Dakwaan terakhir terdakwa, melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan Barang Bukti terlampir dalam surat tuntutan maka dengan ini menghukum terdakwa SZ dan AF dengan hukuman mati”, ucap Ismail Syam pada sidang pertama beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan media ini akhir September 2016 silam, sebanyak 3 korban meninggal dunia akibat penggranatan tersebut, ketiga korban tersebut masing-masing Nurma, Kidi dan Aulia Tahar. [Diana/Kh].

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.