Membuat Media Siber Tidak Mudah, SMSI Dukung Seruan Dewan Pers

oleh
Teguh Santosa. (foto : RMOL)

JAKARTA-LintasGAYO : Jangan sampai ada anggapan bahwa membuat media siber mudah, lantas siapapun merasa bisa mendirikan media massa berbasis online, dan bertindak sesuka hati dengan berlindung di balik kebebasan pers.

Demikian ditegaskan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Teguh Santosa dalam keterangan yang diterima redaksi LintasGAYO, Sabtu 15 April 2017.

Berkaitan dengan hal tersebut, SMSI menyambut baik seruan Dewan Pers agar pemimpin redaksi atau penangung jawab media massa, termasuk yang berbasis online atau siber, telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kategori Utama.

“Sebagai organisasi perusahaan media siber, SMSI didirikan untuk membantu perusahaan-perusahaan media siber di tanah air mencapai level profesional dan bermartabat,” terang Teguh.

Dijelaskan, tujuan itu telah dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) SMSI yang disusun dan disahkan notaris pada tanggal 21 Maret 2017 lalu.

Perusahaan media, dalam hal ini media siber, yang sehat dan profesional adalah modal dasar yang kita butuhkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, makmur juga sejahtera. Karya jurnalistik yang mendukung tujuan ini bisa didapatkan apabila penanggung jawab atau pemimpin redaksi media siber memiliki pemahaman yang memadai dan standar etika yang tinggi.

Teguh Santosa. (foto : RMOL)

Ditimpali alumni University of Hawaii at Manoa (UHM) ini, pihaknya akan mengkampanyekan peraturan Dewan Pers itu kepada anggota SMSI di daerah yang saat ini, tengah menyusun kepengurusan SMSI di 27 provinsi.

SMSI akan diluncurkan pada hari Senin, 17 April 2017 di Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta. Peluncuran didahului diskusi bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasan: Menyusun Disain Komunikasi Politik yang Sehat.”

Seruan Dewan Pers agar penanggung jawab atau pemimpin redaksi media siber telah mengikuti UKW kategori Utama disampaikan anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun ketika berbicara di kegiatan Traning of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/4).

“Dewan Pers segera menerapkan beberapa peraturan baru, diantaranya tentang standar kompetensi untuk jabatan Pemred dan penambahan mata uji kode etik,” kata Hendry yang juga Sekjen PWI.

Dia menerangkan bahwa standarisasi kompetensi merupakan syarat utama agar setiap media bisa diverifikasi secara aktual oleh Dewan Pers.

“Masa berlaku kartu dan sertifikasi kompetensi wartawan lima tahun sekali,” masih kata Hendry.

Dia menambahkan, kebijakan itu sangat penting untuk penyegaran profesi, juga untuk membangun jenjang uji kompetensi dari wartawan muda, wartawan madya, hingga wartawan utama.

Hal lain yang diterangkan Hedry adalah penambahan mata uji kode etik dalam UKW. Menurutnya, hal ini sangat mendesak untuk diuji karena seringkali wartawan justru tidak memahami kode etik profesi. [Ril/Kh]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.