MK Tolak Gugatan Muzakir Manaf-Khalid

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA AKhalid yang dibaca langsung hakim MK Dewa Gede Palguna, Selasa 4 April 2017 di Ruang Sidang MK di Jakarta.

Dijelaskan MK menolak gugatan pasangan Gubernur no urut 5 tersebut lantaran MK tetap menggunakan UU Pilkada dan Mengenyampingkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Sumber LintasGAYO.co di gedung MK menyebutkan apabila pertimbangan majelis hakim MK sangat tepat, karena terkait pilkada tidak berlaku keistimewaan sebagaimana diatur UUPA.

Selain MK menolak gugatan sengketa pilkada gubernur, sebelumnya turut ditolak gugatan kabupaten kota yang ditolak yakni Kota Langsa, Aceh Utara, dan Nagan Raya. Pada sidang MK, Senin 3 April 2017, yang ditolak MK adalah Aceh Timur, Bireun, Singkil, Pidie, dan Aceh Barat Daya.

(red)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.