31 Maret, DKPP Gelar Sidang Keberpihakan Panwaslih Aceh

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co: Tim Kuasa Hukungan pasangan Gubernur Irwandi-Nova memastikan akan hadir pada sidang ke-1 Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keperpihakan Panwaslih Aceh yang tidak memproses fitnah dari CAGUB Aceh Paslon 5 terhadap pasangan Irwandi-Nova.

“Kami  menunggu dan mengawal proses di DKPP dan kami akan ikuti sesuai ketentuan undang-undang”, Kata Mohd.Iqbal Farabi melalui rilis yang dikirin Selasa 28 Maret 2017.

Sidang DKPP sendiri dijadwal 31 Maret 2017 di Ruang Sidang DKPP Jakarta dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu dan jawab Teradu.

Menurut Ikbal Farabi, pengaduan terhadap Panwaslih Aceh kepada DKPP sebagai bentuk upaya  hukum,  karena  Panwaslih  Aceh  sudah bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu Paslon. Katanya, alasan Panwaslih Aceh menyebutlaporan Tim Irwandi Nova daluarsa atau melewati masa lapor merupakan kekeliruan hukum dan pelanggaran etik.

“Yang diadukan adalah pelanggaran etik karena ketidak profesionalan para Panwaslih, dan Tanggal 23 Januari 2017 Panwaslih Aceh juga Tidak Bersedia Terima Laporan” Ujar Iqbal Farabi.

Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh CAGUB No 5 terjadi dalam kampanye di Lapangan Keuniree Sigli pada tanggal 17 Januari 2016 antara jam 15.00-17.00. H Muzakkir Manaf cagub No. 5 dihadapan ribuan massa menyebutkan Irwandi Yusuf dengan kata-kata kotor dan menuduh telah menyalahgunakan dana eks kombatan dengan bahasa yang kasar.

Kuasa Hukum Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang akan menghadiri sidang antara lain Iqbal Farabi, S.H, Jully Fuady, S.H. Syahminan Zakaria, SH.I.M.H, Asiah Uzia dan Hendri Rachmadani, S.H. (red)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.