Terkait Zona Inti Leuser, GERAM Cabang Jakarta Demo di Kementerian LHK

oleh
(Foto: Sungai Alas Ketambe | IG @alasleuser_antara)
(Foto: Sungai Alas Ketambe | IG @alasleuser_antara)

JAKARTA-LintasGAYO.co : Sekitar 65 orang yang menyatakan diri dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Cabang DKI Jakarta dan Komunitas Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK) di Gendung Manggalan Wana Bhakti, dengan tuntuntan meminta Menteri KLHK tidak mengutak-atik zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk kepentingan pembangunan listrik Geotermal.

“Jumat 17 Maret 2017 bertempat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan dilaksanakan pembahasan internal tentang Zona Inti, sebuah daerah sangat penting dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Taman Nasional Gunung Leuser dan Situs Warisan Dunia UNESCO – Sumatran Rainforest Heritage. Daerah ini, yang biasa dikenal dengan nama Kappi, berada di Jantung Kawasan yang menjadi situs penting bagi kehidupan di dunia ini,” kata Harli Muin

Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup RI, bersama pemerintah Aceh dan tim lainnya menggelar rapat di Bogor untuk memutuskan apakah wilayah Kappi ini dapat diturunkan statusnya saat ini sebagai Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser menjadi Zona Pemanfaatan, dengan tujuan agar sebuah proyek geothermal baru dapat di bangun oleh sebuah perusahaan Turki bernama PT Turki Hitay Holdings.

Penurunan status zonasi ini merupakan disyaratkan hukum terlebih dahulu di bawah Peraturan Menteri LHK Nomor P.46/Menlhk/setjen/kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, supaya proyek geothermal ini dapat di laksanakan. Jika wilayah Kappi tetap berstatus Zona Inti pembangunan baru ini tentunya tidak boleh dilaksanakan.

“Kami Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Cabang Dki Jakarta dan Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia, pada hari ini menyatakan bahwa, menolak penurunan status Zona Inti di wilayah Kappi dalam Taman Nasional Gunung Leuser, kawasan ekosistem Leuser dan Situs warisan Dunia UNESCO – Sumatran Rainforest Heritage karena ketiga poin-poin kunci berikut.” tegas Harli lagi.

Perubahan Status tidak sesuai dengan Peraturan Menteri: Wilayah Kappi sangat terkenal sebagai daerah dengan keanekaragaman hayati sanggat tinggi dan kaya, termasuk populasi populasi sangat penting jenis jenis ‘ikon’ dan sangat terancam punah – Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Badak Sumatera dan Orangutan Sumatera. Wilayah ini telah diberi status Zona Inti karena dipenuhi semua kriteria hukum untuk status Zona Inti sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam, yaitu, Kriteria zona pengelolaan TN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (a) 2. merupakan konsentrasi komunitas tumbuhan/biota target dan/atau merupakan area dengan keragaman jenis yang tinggi. Wilayah kappi juga sanggat tridak sesuai dengan kriteria zona pemanfaatan yaitu Pasal 10 (c) 3. yang sebutkan bahwa zona pemanfaatan harus “bukan merupakan konsentrasi komunitas tumbuhan/biota utama”, dan pasal 10 (c) 4. Bahwa zona pemanfaatan harus “bukan merupakan areal dengan keragaman jenis yang tinggi.

Ada banyak lokasi alternatif tersedia di Aceh yang lebih dapat diterima : Menurut informasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, potensi geothermal di Aceh potensi energi panas bumi di kawasan hutan Ekosistem Leuser relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi di kawasan lain di Aceh : http://distamben.acehprov.go.id/index.php/jelajah/read/2015/07/09/7/potensi-panas-bumi-aceh.html. Dengan jelas ditunjukkan disana bahwa ada 14 lokasi alternatif yang tersebar di 7 kabupaten yang memiliki potensi energi panas bumi di provinsi Aceh, bila digabungkan hasil energinya mencapai lebih dari 950 MW lebih besar dibandingkan dengan hanya 142 MW di lokasi yang diajukan untuk perubahan status zonasi di Gunung Kembar dan lokasi lain di Kabupaten Gayo Lues. Hampir semua lokasi alternatif tersebut letaknya lebih dekat dengan kota-kota besar di Aceh, sehingga lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan energi.”

Kementerian sendiri dan Gubernur baru di Aceh sudah menolak perubahan status: Bulan September 2016 Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan secara publik bahwa Kementerian “telah menolak” surat oleh Gubernur Aceh Zaini  Abdullah yang memohon penurunan status Kappi sebagai Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan supaya PT Turki Hitay Holdings dapat membangun geothermal disitu. Sebagai kuotasi, “Menteri menerima surat tetapi setelah konsultasi sosial dan publik hasilnya adalah bahwa tidak setuju dengan perubahan zonasi, begitu saja, maka rencananya berhenti disini!”, dikatakan oleh Tachrir Fathoni kepada Mongabay di samping IUCN World Conservation Congress di Honolulu (sumber https://news.mongabay.com/2016/09/indonesian-environment-ministry-shoots-down-geothermal-plan-in-mount-leuser-national-park/). Dia juga, tanggal 30 September, mengirim surat kepada Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser bahwa pemohonan PT Hitay Panas Energy untuk menurunkan status sebagian Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser tidak dapat dipenuhi oleh karena beberapa penyebab, termasuk bahwa TNGL adalah sebagian dari Situs Warisan Dunia UNESCO, yang melarang degradasi di dalamnya untuk pembangunan jalan, perambahan, pertambangan dan kegiatan geothermal. Gubernur terpilih di Aceh, Irwandi Yusuf juga terlapor oleh media bahwa dia menolak rencana ini. Sesuai dengan laporan oleh Mongabay Maret 11, dia telah sampaikan bahwa dia akan menolak proposal untuk bangun geothermal di jantung kawasan hutan terbesar di Sumatera, dengan tambahan “saya sendiri akan kansel proyek ini!” (Sumber https://news.mongabay.com/2017/03/aceh-governor-elect-i-myself-will-cancel-controversial-geothermal-project-in-sumatran-rainforest/)

Tuntutan

Status Zona Inti tidak dapat dirubah karena perubahanya jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam.

Potensi geothermal di lokasi lokasi lain, di luar Kawasan Strategis Nasional Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser di manfaatkan lebih dulu sebagai alternatif yang jauh lebih dapat diterima.

(Ril)
     
 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.