Qanun Kopi Gayo Mengemuka di Workshop Kumham Aceh

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh gelar kegiatan Work Shop Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha di Takengon, Senin, (13/3/2017).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan tentang kekayaan intelektual. Salah satunya adalah Indikasi Geografis (IG) yang merupakan tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau benda.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan, Bukhari SE,SH,MH dalam sambutannya mengatakan Kopi Gayo sudah mendapatkan Indikasi Geografis (IG) pada tahun 2011 lalu.

“Berkaitan dengan itu peran pemerintah daerah di wilayah Gayo sangat penting untuk merawat perlindungan sertifikat IG,” ujar Bukhari.

Selain itu, jelasnya, Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek melalui online Hinga memudahkan dan lebih singkat.

Narasumber acara itu diantaranya Kepala devisi pelayanan hukum dan HAM Aceh Bunyamin SH, MH. Tampil juga Hadyian PhD mewakili Pemkab Aceh Tengah.

Qanun Kopi Gayo

IG Kopi Gayo

Diantara resume kegiatan tersebut, para pelaku usaha dan pemerintah daerah diharapkan segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka guna mendapatkan perlindungan hukum sehingga meminimalisir pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Lain itu, oleh seorang peserta dari unsur pers, Khalisuddin mendesak pemerintah daerah segera memfasilitasi dan mengakomodir ditetapkannya Qanun tentang Kopi Gayo.

“Kopi adalah hajat hidup dan mati masyarakat Gayo, namun belum diatur dengan Qanun khusus. Perilaku atau tindakan yang merugikan masyarakat kopi tidak bisa ditindak karena belum ada aturan,” ujar Khalisuddin.

Senada, Legal Drafter Kementerian Hukum dan HAM yang juga sebagai putra daerah, Afriandi MS,SHI MH juga mengungkapkan perlunya rambu-rambu hukum terkait kopi Gayo.

“Urusan kopi Gayo perlu ditetapkan aturan hukum yang salahsatunya untuk meminimalisir pengoplosan yang berdampak citra negatif mengurangi kepercayaan buyer kopi. Qanun kopi sudah seharusnya di buat guna perlindungan kopi Gayo,” saran Afriandi. (Maharadi)

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.