Pemkab Bener Meriah Ajukan Banding Putusan PTUN Rayendra cs

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Pemerintah Bener Meriah melaui Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Hj. Mahfudhah, SH  menyatakan akan naik banding terkait hasil putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh atas gugatan Rayendra cs terhadap Keputusan Plt. Bupati Bener Meriah nomor PEG.821.2/183/Kpts/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemkab Bener Meriah,

Menurut Mahfudhah yang ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 24 Februari 2017, SK tersebut legal dan Plt Bupati memiliki wewenang yang sama dengan Bupati defenitif sehingga SK yang dikeluarkan tersebut tidak dapat di cabut.

Pun begitu, diakuinya, pelantikan tersebut tidak memiliki izin dari Mendagri.

Lebih jauh dikatakan Mahfidhah, jika dalam proses kepemimpinan Pemda Bener Meriah kedepan mengangkat kembali para penggugat pada jabatan eselon II tersebut, maka secara otomatis gugatan para penggugat akan batal.

Seperti berita yang dilansir media ini sebelumnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mewajibkan Tergugat dalam hal ini Plt Bupati Bener Meriah, Rusli M Saleh untuk mencabut Keputusan nomor PEG.821.2/183/Kpts/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemkab Bener Meriah.

Demikian informasi yang diterima LintasGayo.co dari salah seorang penggugat, Rayendra,

“Putusan Hakim PTUN sudah kami terima hari ini,” ungkap Rayendra, Senin 13 Februari 2017 lalu.

Dari keputusan PTUN tersebut, Plt. Bupati Bener Meriah diwajibkan mengembalikan jabatan atas nama Rayendra sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Mahyuddin sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya.

Selanjutnya Drs. Musran. Apt. MKes wajib dikembalikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

“Kita berharap Pak Plt Bupati bijak menyikapi keputusan PTUN ini,” kata Rayendra.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Bener Meriah, Ismarissiska menegaskan akan mengajukan banding.  “Pemda akan ajukan banding,” tegas Sekda Bener Meriah. (Tim)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.