KIP Aceh Tengah Akan Somasi Panwaslih Aceh

oleh
Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah.

Takengon-LintasGayo.co: Ketua Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah, S.Hi menyayangkan pernyataan ketua Panwaslih Aceh mengenai adanya kecurangan yang dilakukan KIP dan penggelembungan suara yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

“Apa dasar dari pernyataan panwaslih Aceh?, sementara saat saya tanya mereka mengaku tidak membawa data,” kata Marwansah kepada wartawan di kantor KIP Aceh Tengah, Senin, 27 Februari 2017.

Dirinya mengatakan bahwa untuk hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tidak ada satu saksipun yang membantah perolehan suara, itu artinya tidak ada masalah dalam peroses penghitungan suara.

“Seharusnya kalaupun ada kan sudah diselesaikan saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, tapi kan tidak ada satu saksipun yang keberatan dengan hasil penghitungan suara,” katanya.

Namun, dirinya mengakui bahwa ada permasalahan dalam peng-input-an data pada sertifikat (C1), untuk itu sudah menjadi kewajiban KIP untuk melakukan koreksi sertifikat (C1) namun, bukan lampirannya yang di koreksi, karena lampiran C1 merupakan hasil penghitungan suara sah.

“Untuk kesalahan peng-input-an data C1 sudah menjadi kewajiban kita untuk lakukan koreksi, tapi tidak untuk lampiran C1 yang merupakan suara sah pemilihan,” terangnya.

Untuk itu, dirinya meminta Panswaslih Aceh untuk membuktikan pernyataannya yang bisa merugikan KIP Aceh Tengah secara institusi, dan apabila pernyataan dari ketua Panwaslih Aceh tidak dapat dibuktikan pihaknya akan melakukan somasi terhadap Panwaslih Aceh dan pihaknya kan menempuh jalur hukum.

“Karena ini bisa merugikan KIP Aceh Tengah secara institusi, maka apabila Panwaslih Aceh tidak bisa membuktikan kita akan melakukan somasi dan menempuh jalur hukum,” demikian Marwansyah.

(Feri Yanto)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.