Hasil Pilkada Aceh Tengah Tidak Dapat Digugat ke MK

oleh
Muchsin Hasan-Shabela Abubakar

Oleh Waladan Yoga, SH*

UNTUK dapat mengajukan gugatan sengketa Penetapan Perselisihan Hasil perolehan suara kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dibutuhkankan syarat khusus.

Pasal 158 UU No.8 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1, 2, 3 dan 4 tahun 2017 sudah mengatur secara khusus Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang dapat mengajukan gugatan ke MK.

Setidaknya syarat formil harus terpenuhi dulu waktu pengajuan gugatan 3×24 jam dan selisih perolehan suara sebesar 2℅ setelah Komisi Independen Pilihan Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan penetapannya.

Berdasarkan hasil Rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah di 14 Kecamatan, setidaknya sudah dapat dipastikan perolehan suara pasti setiap Pasangan calon Bupati/wakil Bupati.

Dari hasil rekapitulasi disetiap Kecamatan, masing masing Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tengah memperoleh suara sebagai berikut:
Usman Nuzuly – Bukri : 2012 Suara
Mukhsin Hasan – Taufiq : 30.446 Suara
Alamsyah – Anda Suhada : 22.544 Suara
Khairul Asmara – Zulfikar : 17.648 Suara
Shabela Abubakar – Firdaus : 32.548 Suara
Saiful Efendi – Nurhidayah : 1450 Suara

Formula dan Tafsiran MK terkait penerapan selisih suara antar Calon sangat berbeda dengan Formula dan tafsiran orang pada umumnya, tentunya sebagai penggugat harus mengikuti aturan main yang ada di MK.

Jika kita menghitung secara sederhana, selisih suara antara pasangan Calon nomor urut 5 Shabela Abubakar – Firdaus dengan paslon nomor urut 2 Mukhsin Hasan – Taufik marginnya sebesar 1.97%, Jika hitungannya seperti ini maka sudah otomatis hasil Pilkada Aceh Tengah dapat digugat ke MK karena selesihnya di bawah 2℅.

Apakah selisih persen perolehan suara Pilkada Aceh Tengah dapat di ajukan ke Mahmakah Konstitusi sebagai mana yang di atur dalam pasal 158 UU No.8 Tahun 2015?

Jawabannya, Tidak!

Metode dan Formula yang diterapkan MK berebeda dengan perhitungan selisih perolehan suara yang biasa dilakukan, tidak serta Merta dilihat perbedaan persen perolehan suara antar Paslon Nomor Urut 5 dengan Paslon nomor urut 2.

Contoh kasus yang dapat kita pelajari dari sengketa Pilkada serentak pada tahun 2015 yang ditangani oleh MK. banyak gugatan ditolak karena banyak penggugat keliru dalam menafsirkan 2℅ yang dimaksud oleh MK.

Berdasarkan kasus sengketa Pilkada yang sudah pernah ditangani MK, sengketa Pilkada tahun 2015 dapat dijadikan sumber untuk mempelajari legal standing jika pasangan Calon ingin menggugat ke MK.

Berikut Formulanya, Paslon Shabela Abubakar – Firdaus memperoleh 32.548 Suara dan Mukhsin Hasan memperoleh 30.446 Suara, maka sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2015, Rumusnya adalah 2% X dengan suara terbanyak, hasilnya disebut dengan koefesien 1.

Jika dihitung 2℅ x 32.548 hasilnya adalah 651 suara.

Sementara itu selisih suara antara pasangan Paslon nomor urut 5 dengan paslon nomor 2 terpaut 2102 suara, selisih suara antara paslon ini disebut dengan koefesien 2.

Menurut tafsiran MK koefesian 2 tidak boleh lebih besar dari koefesien 1.

Melihat selisih suara yang terpaut jauh maka kesimpulanya hasil pilkada Aceh Tengah tidak dapat digugat ke MK karena tidak satupun calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam Pilkada Aceh Tengah mempunyai Legal standing untuk mengajukan gugatan perselisihan penetapan suara pemilihan kepada daerah.

Contoh sengketa yang ditolak MK yang hampir mirip kasusnya dengan kabupaten Aceh Tengah.

Pada Pilkada Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan selisih suara antara Paslon Nomor urut 2. H. M. Malkan Amin dan A. Salahuddin dengan Perolehan : 37.907 Suara (37,45%), sementara Paslon Nomor 3. Ir. H. Andi Idris Syukur, MS dan Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dengan perolehan : 38.725 Suara (38,26%)

Jika dihitung selisih margin antara Paslon 2 dengan Paslon 3 selisihnya hanya 0.81℅, harusnya memenuhi syarat 2℅ untuk dapat dilanjutkan dalam persidangan MK.

Namun hitungan selisih 2℅ menurut MK berbeda, hitungan MK untuk sengketa Pilkada kabupaten Barru batas 2℅ yang harus dipenuhi adalah 775 suara tidak boleh lebih.

Sementara itu selisih suara berdasarkan Penetapan KPU Kabupaten Barru sebesar 818 Suara, sehingga MK Memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Barru tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat 2℅ sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 dan peraturan MK.

Bagaimana jika Paslon Nomor Urut 2 Mukhsin Hasan – Taufiq tetap ngotot mengajukan gugatan ke MK. sebagai lembaga peradilan prinsipnya MK tidak boleh menolak setiap gugatan yang masuk dan didaftarkan di MK.

Jika maksud 2℅ itu tidak terpenuhi MK paling lama bersidang hanya 3 Kali dan hasil akhirnyapun langsung bisa kita langsung kita simpulkan.

MK setelah melaksanakan sidang pendahuluan dan sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang ketiga MK akan mengeluarkan putusan sela untuk memutus perkara PHPKada tersebut akan di ditolak (dismiss) atau akan diteruskan.

Melihat selisih suara yang terpaut jauh maka sudah dapat dipastikan jikapun gugatan tetap diajukan ke MK, maka MK akan menolak untuk melanjutkan sidang terhadap PHPKada Aceh Tengah.[]

*Direktur Ramung Institute

Waladan Yoga

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.