PIM Menuju Proper Hijau

oleh

ACEH UTARA-LintasGayo.co: PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) melakukan bimbingan teknis menuju Proper hijau, dalam hal ini bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh yang dilaksanakan di Lingkungan Pabrik PIM.

Sekretaris Perusahaan (Sekper) PIM Eddy Alyzzuddin menjelaskan, sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Sebagaimana diketahui beberapa bulan yang lalu, kita menghadapi beberapa cobaan, tapi alhamdulillah dengan lingkungan dan bimbingan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam tiga periode terakhir PT PIM telah memperoleh Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagai Informasi bahwa pada 2015-2016, kita sudah masuk kategori direncanakan untuk mendapat Propel Hijau. “Tetapi kalau kita masih mengoperasikan pabrik ini tidak sesuai Standart Operating Prosedure (SOP) yang ada, karena kemarin pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup banyak sekali catatan dan rekomendasi terhadap PIM,” tegas Eddy.

Tahun 2017 ini, PIM berupaya untuk mempertahankan apa yang sudah dimiliki. Tetapi juga berusaha untuk meraih Properti Hijau. Supaya perusahaan ini berkaitan dengan penanganan lingkungan.

“Untuk itu, kami dari manajemen perusahaan meminta bimbingan apa yang harus dilakukan untuk melaksanakan kegiatan operasi pabrik sesuai ketentuan di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya Kamis (2/2/2017)

Dikatakan, PIM ini tidak pernah melakukan keteledoran dengan sengaja untuk melakukan pencemaran lingkungan, itu tidak ada. Yakinlah, bahwa masyarakat yang ada di lingkungan PIM adalah saudara kita juga, tidak mungkin pekerja yang ada di pabrik dengan sengaja melepaskan dan ini juga sudah disampaikan ke penyedik di Kepolisian.

Supaya kita betul-betul menciptakan lingkungan yang asri. Semoga apa yang kita rencanakan di tahun 2017 memperoleh Proper Hijau bisa kita peroleh,” ujar Eddy Alyzzuddin.

Sementara itu, Perwakilan dari Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Wiyono mengatakan, kegiatan Proper ini merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup yang dijalankan secara konsisten dengan menilai perusahaan-perusahaan setiap tahun.

Prinsip dasar dari penilaian Proper yakni, mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Proper biru bersifat parsial pada aspek lingkungan, sementara Proper beyond compliance bersifat komprehensif yang melibatkan kegiatan dari hulu sampai ke hilir di Perusahaan, sehingga dituntut keterlibatan seluruh bagian di Perusahaan untuk keberhasilannya.

Tujuan penerapan instrumen Proper adalah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam  pengelolaan lingkungan melalui penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Guna mencapai peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Ada dua kriteria penilaian Proper untuk Sistem Manajemen Lingkungan (PERMENLH No 05/2011), yaitu :

Satu, Kriteria penilaian ketaatan berupa Proper Biru, Merah, dan Hitam. Proper Biru berarti perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan, Proper Merah belum taat, dan Proper Hitam berarti secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan berpotensi mencemari lingkungan.

Dua, Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan berupa Proper Hijau & Emas. Proper Emas berarti perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup lebih dari yang dipersyaratkan, telah melakukan upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, dan melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang.

Sedangkan Proper Hijau berarti perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, melakukan upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery), mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat. Prinsip dasar pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan, yaitu melakukan pengelolaan lingkungan yang berbasis green company.(ril |aZa)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.