Aktivis Mensinyalir Pungli di Arena Pacu Kuda Gayo Bener Meriah

oleh
Foto : Batang Gelingang Raya, SY di arena pacuan kuda lap. Sengeda Bener Meriah tgl. 14-15 Januari 2017
Foto : Batang Gelingang Raya, SY di arena pacuan kuda lap. Sengeda Bener Meriah tgl. 14-15 Januari 2017

Redelong-LintasGayo.co : Terkait maraknya keluhan para pengunjung Pacuan Kuda dalam rangka HUT Kabupaten Bener Meriah, seharusnya panitia penyelenggara harus bersikap jujur dan terbuka.

Mahalnya biaya parkir membuat sebahagian pengunjung merasa keberatan, apalagi mahalnya biaya parkir tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan. Demikian disampaikan Waladan Yoga Koordinator GAPURA-BM dalam rilisnya disampaikan ke berbagai media di Negeri Gajah Putih tersebut, Senin (16/1).

Di jelaskan Waladan, dari penelusuran yang dilakukan dilapangan ada beberapa pintu masuk yang dijaga oleh petugas parkir, petugas parkirnyapun bukan petugas parkir biasa sepertinya, menurut Waladan adalah aparat.

“Masing masing pintu masuk, petugas menyetop kendaraan masuk dan langsung menyodorkan lembaran warna kuning disertai dengan permintaan uang, Kendaraan Roda dua diwajibkan membayar Rp. 5000,- dan jenis Mobil dibebankan Rp. 10.000,-,” ungkap Waladan.

Waladan Yoga

Bahkan, lanjutnya, ada sebagian pengunjung yang berkomentar, dibagian tertentu kadang tarif parkir kendaraan roda dua bisa mencapai Rp. 10.000,- dan tanpa dicatat nomor polisinya.

“Jika kita berhitung secara kasar saja, maka perhitungan ada dana yang terkumpul sebesar Rp. 260.000.000,-. Asumsinya jika sejak hari pertama digelarnya pacuan kuda maka kemungkinan ada sekitar 5000 sepeda motor dan 5000 mobil yang keluar masuk arena pacuan kuda. Sudah otomatis mereka yang masuk ke Arena Pacuan dibebankan biaya parkir, kecuali sikap petugas parkir menerapkan standar ganda,” rinci Waladan.

Jika dijumlahkan secara sederhana, imbuhnya, dari parkir sepeda motor dan mobil diperoleh biaya parkir sebesar Rp. 100.000.000.

“Belum lagi dari lapak penjual kaki lima, menurut kabar dan bukti pembayaran yang beredar satu lapak dipungut biaya Rp. 1.600.000 sampai Rp. 2.000.000. maka asumsi sederhananya kita sebutkan saja ada 100 pedagang yang menyewa lapak, maka ada sekita Rp. 160.000.000,- itu jika kita ambil rata rata sewa lapaknya Rp. 1.600.000,- bagaimana kalau diambil Rp. 2.000.000 per lapak?,” kata Waladan bernada tanya.

Untuk itu tegasnya, perlu didorong agar panitia penyelenggara bisa jujur dan terbuka terkait dengan penyelenggaraan Pacuan Kuda di kabupaten Bener Meriah agar kesan negatif pada setiap penyelenggaraan kegiatan daerah bisa diperkecil.

Diungkapkannya, menjadi catatan ada dari kegiatan sebelumnya, beberapa kegiatan yang tidak dipublikasikan secara jujur, yaitu terkaitan anggaran dan rincian penggunaan anggaran untuk kegiatan penyambutan Presiden Jokowi dan pelaksanaan Kegiatan Dekranasda beberapa waktu lalu di kabupaten Bener Meriah.

Jika tidak mau disebut melegalkan pungutan liar, pihaknya mengimbau panitia konsisten membuka semua anggaran dan rincian pengeluaran pelaksanaan pacuan Kuda di kabupaten Bener Meriah.

“Kita juga mempertanyakan dasar hukum memungut kutipan di arena pacuan kuda, jangan-jangan panitia penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebagai penanggungjawab kegiatan tidak memiliki dasar hukum apapun,” demikian pers rilis Waladan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dihubungi. (SP)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.