Penundaan Berlarut Dominasi Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh selama tahun 2016 telah menerima 260 pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik di Aceh. Adapun instansi pemerintah yang paling banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh sebanyak 114 laporan, Pemerintah Provinsi Aceh sebanyak 38 laporan, BUMN/BUMD sebanyak 24 laporan. Untuk subtansi laporan kasus kepegawaian sebanyak 45 laporan, kemudian Infrastruktur sebanyak 40 laporan, dan pertanahan 24 laporan.

Penundaan berlarut masih mendominasi laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Aceh. Ombudsman mencatat sejak tahun 2013 s/d 2016 dari total laporan yang telah diterima Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebanyak 734 laporan, sebanyak 148 laporan atau 20% berkenaan dengan penundaan berlarut, dan 143 laporan atau 19 % berkenaan dengan maladministrasi tidak patut.

Terkait hal ini Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin menyatakan masih rendahnya disiplin waktu dari pada aparatur sipil kita menjadi penyebab tingginya maladministrasi penundaan berlarut.

“Dalam hal penyelesaikan laporan masyarakat dari total 734 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Aceh sejak tahun 2013 s/d 2016, sebanyak 366 laporan telah diselesaikan dan 368 dalam proses penyelesaian,” ujar Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang didampingi oleh lima orang Asisten Ombudsman.

Salah satu penyebab belum optimalnya tingkat penyelesaian laporan disebabkan keterbatasan SDM Asisten Ombudsman RI di Aceh, namun dalam waktu dekat akan ada penambahan Asisten baru di Ombudsman RI Perwakilan Aceh sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah penyelesaian laporan masyarakat tersebut.

Taqwaddin juga menjelaskan bahwa untuk proyeksi 2017 Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan fokus untuk menyelsaikan laporan masyarakat yang masih dalam proses penyelesaian.

“Ombudsman juga akan terus mengawal agar pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki kulalitas layanan publik sesuai dengan amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan di samping itu Ombudsaman RI Perwakilan Aceh akan terus mengoptimalkan bidang pencegahan dan pengawasan terutama pencegahan pungli,” tandasnya.

(SP | DM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.