Implementasi Pancasila, UUD 1945 dan Sistem Kenegaraan Republik Indonesia

oleh
                          
Oleh: Alamsyah Mahmud Gayo, SH. MM
 
INDONESIA di era modernisasi dan globalisasi pada saat ini, kehidupan suatu negara dihadapkan pada berbagai tantangan baik internal maupun global. Berbagai perubahan dalam aspek kehidupan kebangsaan terjadi dengan cepat dan bergerak tanpa mengenal batas-batas negara, dinamika perubahan ini sudah barang tentu dapat pula mempengaruhi nilai-nilai sosial, politik, ekonomi, budaya dan bahkan jati diri suatu bangsa termasuk Indonesia.
Kita perlu mengingatkan perjalanan sejarah bangsa dimana para pendahulu atau Founding Father kita sudah sejak dulu menjalankan demokrasi dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa. Hal tersebut merupakan salah satu ciri dan bagian dari kaidah nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara kita merupakan falsafah sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai landasan dalam pengelolaan dan pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang bersumber dari kondisi objektif bangsa Indoensia didalamnya berisi tatanan politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan serta sistem penyelenggaraan negara dan cita-ciota nasional bangsa Indonesia. Oleh karena itu fundamen negara ini harus tetap kuat, kokoh, dan tidak boleh tergerus oleh apapun.
Namun, ditengah arus kehidupan global dan semakin modern ini, nilai-nilai ideal yang terkandung dalam Pancasila dirasakan semakin memudar. Misalnya nilai kebersaman, toleransi, gotong royong, kesetiakawanan sosial, kejujuran, integritas, rela berkorban untuk kepentingan bersama dan rasa cinta tanah air. Sebaliknya, nilai-nilai pragmatis terlihat semakin tumbuh pesat, seperti pola kehidupan yang individualistis, materialistis, apatis, pergerakaan terhadap kepentingan pribadi/kelompok semakin subur. Jika ini tidak segera di antisipasi akan dapat berakibat rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bertitik tolak pada persoalan tersebut, langkah bijak yang harus di tempuh oleh segenap komponen bangsa adalah menyatukan kembali mindset bangsa dalam kerangka kesatuan berfikir, bertindak yang didasarkan pada cita-cita perjuangan bangsa dan bersumber pada kondisi objektif nasionalisme Indonesia yang telah di amanatkan di dalam Pancasila dan UUD 1945.
Hukum Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945 dan sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi secara konstitusional cukup jelas dan tersirat dalam UUD 1945 secara eksplisit mempunyai makna bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Pemerintah negara berdasarkan atas sistem konstitusi ( hukum dasar) tidak bersifat absolute dan mempunyai ciri khas demokrasi di Indoensia yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Pancasila dan UUD 1945 dalam pemerintahan Republik Indonesia perlu diberi pemahaman, penghayatan dan pengaktualisasian nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Sehingga tidak hanya merupakan tuntutan bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan jati diri dan identitasnya melainkan juga diperlukan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan perilaku, etika dan moral masyarakat sebagai suatu bangsa yang meyakini nilai-nilai hakiki yang dimiliki bangsanya, sehingga segenap komponen bangsa akan meiliki cara pandang yang berwawasan kebangsaan dan hal tersebut harus terus digerakkan dan ditingkatkan pada setiap diri anak bangsa. Kita tidak ingin lagi menyaksikan berbagai komponen bangsa terlibat pertikaian/konflik serta terjebak dalam sekat-sekat primordialisme dan sepihak suku, ras, agama, daerah maupun kepentingan yang bersifat sesaat.[]
*Penulis adalah mantan Kepala Bidang Demokrasi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Jakarta Timur, mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi DKI Jakarta dan Bakal Calon Bupati Aceh Tengah Periode 2017-2022.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.