Kampanye Terbuka di Bener Meriah, Jangan Langgar Rambu-Rambu ini

oleh

Redelong-LintasGayo.co : Di Kabupaten Bener Meriah, saat ini telah memasuki jadwal kampanye terbuka, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mengingatkan kepada pasangan calon, agar tidak melibatkan anak-anak dibawah umur saat melakukan kampanye dan konvoi kendaraan.

Kemudian, tidak menjelek-jelekan pasangan lain, hindari berkampanye di lokasi yang dilarang serta, patuhi peratusan lalulintas.

Demikian sebut Khairul Akhyar, Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Selasa (6/12) di ruangan kerjanya, Kampung Serule Kayu, Kec Bukit, dan menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) dan tim sukses pasangan calon, juga petugas kepolisian.

Koordinasi itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kampanye terbuka berjalan lancar aman dan tanpa ada gesekan antar pendukung. ”Sesuai keputusan KIP Nomor :39/Kpts/KIP-Kab-001434506/TAHUN 2016. Bahwa kampanye terbuka dimulai tanggal 4 Desember 2016, hingga 5 Februari 2017,” sebut Khairul Akhyar.

Pelaksanaan kampanye terbuka, pasangan calon diminta menaati beberapa aturan yang telah disepakati, misalnya ikrar kampanye damai yang disuarakan sejak awal masa kampanye.

Namun yang paling penting, menurut KhairuI Akhyar, pasangan calon bisa menjaga massa pendukungnya sehingga tidak menyebabkan kemacetan, terganggunya lalulintas atau keresahan saat kampanye terbuka berlangsung.

Selain mejaga ketertertiban dan mendahulukan kepentingan umum, pasangan calon juga dilarang mengajak anak-anak di bawah umur ikut berkampanye. Pasalnya, peserta kampanye hanya diperbolehkan pendukung yang telah memiliki hak suara dalam pilkada.

Ditambahkan, begitu juga dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, Honorer, TNI/Polir, aparat kampung, dan BUMD atau lainnya yang menerima manfaat/honorer dari uang negara, dilarang terlibat dalam kampanye dan harus netral.

“Kami berharap masing-masing pasangan bisa menaati aturan yang ada dalam kampanye,” kata Khairul Akhyar lagi.

Untuk pelaksanaan kampanye terbuka, masing-masing calon telah ditentukan lokasi berkampanye. “Memaksimalkan dalam pengawasan, selain menggandeng Panitia Pengawas Kecamatan, juga akan melibatkan peran dari desk pilkada bentukan pemkab,” imbuhnya.

Kami juga mengimbau ke pendukung pasangan calon, agar menaanti aturan yang ada. Awalnya kami akan memeringatkan secara langsung. ”Jika hal tersebut tidak dipatuhi, kami juga siap memanggil pasangan calon yang bersangkutan, jika ada pelanggaran,” pungkasnya.

(SP | DM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.