Ombudsman Rekrut 6 Formasi Asisten di Wilayah Aceh, Ini Syaratnya!

oleh

Kantor Ombudsman RI-AcehBanda Aceh-LintasGayo.co : Ombudsman RI kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi asisten Ombudsman Republik Indonesia. Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM Ombudsman RI, Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat untuk membantu Ombdusman RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan dan menjadi sumber daya manusia yang utama pada Lembaga Ombudsman RI.

“Keberadaan Asisten sangat penting. Mereka permanen sampai umur 60 tahun. Rekrutmen ini guna meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan terhadap pelayanan publik. Aceh mendapat 6 dari 208 formasi untuk seluruh Indonesia,” ungkap Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Pwk Aceh, Kamis (10/11) di Banda Aceh. Menurutnya, enam calon asisten itu akan ditempatkan di Aceh dan diutamakan putra/putri Aceh yang punya kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Seperti diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara diberi mandat oleh UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah. Sebagai Lembaga Negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, diharapakna Ombudsman bisa bekerja optimal menuju Indonesia yang bebas dari maladministrasi, harus bebas dari penyimpangan dan prilaku buruk dalam pelayanan publik.

“Ombudsman itu tugasnya banyak dan berat, sementara SDM kita terbatas. Selama ini hanya 5 Asisten yang menghandle pengawasan dan penyelesaian ratusan laporan dan pengaduan masyarakat dari 23 kab/kota di Aceh. Minim sekali,” kata pakar hukum Unsyiah tersebut. Sesuai dengan pengumuman yang ada, syarat utama dalam perekrutan tenaga asisten Ombudsman RI ini, antara lain minimal S1 (semua jurusan) dan berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun per 9 November 2016.

Untuk Bagi siapa saja yang berminat, paling lambat penyerahan formulir persyaratan pada tanggal 23 November 2016 dan akan diumumkan kelulusan administrasi pada tanggal 27 November 2016. Untuk syarat lebih lengkap bisa dilihat di www.ombudsman.go.id, dan bisa juga melihat langsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Jl. T. Lamgugob, No. 17, Kec. Syiah Kuala, Banda Aceh.

(Fdh | DM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.