Sari Fithri; Ada Anggapan Pesantren itu Penjara

oleh

rps20161009_075548_765TIDAK semua alumni dari pesantren dapat mengamalkan dan mempertahankan ilmu yang mereka dapat di pesantren. Demikian pendapat Sari Fithri, seorang yang pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Modern sebelum kuliah di Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syari’ah UIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam kesempatan menjadi narasumber acara Keber Ni Gayo di Aceh TV.

Pernyataan ini dibuktikan dengan adanya anggapan pesantren adalah pasungan atau penjara dan ketika telah tamat dari pesantren mereka sangat susah mengendalikan diri, dia tidak menapikkan kalau mereka yang tidak dapat mengendalikan diri itu kebanyakannya adalah mereka yang menjadikan pesantren itu sebagai alternatif dalam pemilihan sekolah.

Juga menarik dari apa yang disampaikan Sari Fithri bahwasanya masa duduk di pesantren adalah masa yang seharusnya anak tinggal bersama orang tuanya, usia ini adalah usia dimana seorang anak seharusnya mendapat bimbingan tentang akhlak, tatakrama, sopan santun dan lain-lain dari orang tua dan masyarakat sekitar, karena ini tidak ditemukan di pesantren dan kalaupun ada hanya berupa teori yang didapat dari kitab-kitab agama.

Untuk menutupi kekurangan itu peran orang tua ketika anak libur sangat diperlukan. Karena kemandirian anak ketika nanti satu saat berada di masyarakat tidak cukup bila hanya berbekalkan apa yang didapat di pesanten dan ruang sekolah.

Tentunya kita semua sangat sepakat dengan Sari Fithri yang dalam beberapa kesempatan menekankan pelajaran agama diajarkan kepada anak sejak usia dini, karena pelajaran agama di usia dini sangat berpengaruh terhadap pembentukan moral anak sampai anak itu dewasa malah sampai tua.

Bila anak tidak diajarkan ilmu agama maka pembentukan moral seseorang sangat susah bahkan tidak mungkin bisa dibentuk.

Sari Fithri, di kalangan kawan-kawannya dikenal sebagai mahasiswi yang berprestasi terbukti dengan kemampuannya dapat menyelesaikan kuliah selama 8 semester atau 4 tahun saja.

Di samping itu juga aktif mengikuti organisasi kampus. Kini beliau telah mendapatkan gelas SH (Sarjana Hukum), gelar baru untuk alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum yang sebelumnya pernah bergelar untuk alumni Syari’ah dan Hukum bergelar (S.HI, S.Sy). (JU)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.