Blangkejeren-LintasGayo.co: Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru dinyatakan lulus verifikasi sebagai parta baru di Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengajak para generasi muda cerdas dan kreatif dari berbagai lintas profesi untuk ikut berpartisipasi.
Ketua DPD PSI Kabupaten Gayo Lues, Ali Muamar kepada LintasGayo.co, Minggu (9/10/2016) siang menjelaskan, bahwa PSI sebagai partai baru membutuhkan partisipasi generasi muda cerdas dan kreatif untuk berpartisipasi sesuai dengan kelebihan masing-masing.
“PSI secara konsisten memisahkan antara dua hal yang selama ini kadang menjadi kabur, antara mengurus partai dan mengurus politik. Sejak awal PSI telah memisahkan struktur politik dengan struktur administratifnya,” terang Amar panggilan akrab Pemuda ini.
Amar mengatakan, tidak akan terjadi politisi mengurus administrasi partai yang digunakan untuk kepentingan kekuasaan, karena partai akan diurus oleh orang-orang muda profesional yang paham betul bagaimana mengurus organisasi yang modern, profesional, bersih dan transparan, terang Amar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil verifikasi 5 partai baru oleh Kemenkum HAM, hanya PSI yang lolos menjadi partai berbadan hukum.
PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Sebelumnya, ada 4 partai lain selain PSI yang ikut mendaftar untuk menjadi partai yang berbadan hukum untuk syarat mengikuti Pemilu, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Namun keempat partai tersebut gagal dalam verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang berhasil dipenuhi oleh PSI untuk menjadi partai yang berbadan hukum. Syarat tersebut antara lain memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, memiliki sedikitnya 75 persen dari Kabupaten/Kota pada tiap Provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan pada Kabupaten/Kota tersebut. Aturan tersebut tercantum pada UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sedangkan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM kepada 5 partai tersebut ada 2 tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi dan faktual yang meliputi pemeriksaan persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan subtansi seperti kantor pengurus tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan surat-surat pernyataan sebagai pengurus partai.
Verifikasi tahap pertama dilakukan pada 1-15 Agustus 2016. Sedangkan tahap kedua adalah pemeriksaan langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Dengan disahkannya PSI, saat ini partai yang sudah berbadan hukum yang diperbolehkan untuk mengikuti Pemilu ada 73 partai. (Win)