Rakor Pengadaan Barang/Jasa, Gubernur : Harus Dapatkan Rumusan dan Rekomendasi

oleh

Rakor Pengadaan Barang dan JasaBanda Aceh-LintasGayo.co : Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, berharap Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Aceh mendapatkan rumusan dan rekomendasi yang kongkrit, dalam mendukung suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Doto Zaini itu dalam sambutan singkatnya yang dibacakan oleh Asisten II Sekda Aceh, Drs Zulkifli Hs, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Aceh tahun 2016, yang di pusatkan di Hermes Palace Hotel, Selasa (4/10/2016).

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan, bahwa barang/jasa pemerintah adalah salah satu entitas pokok dari proses pembangunan yang sangat dibutuhkan setiap negara, karena ketersediaan barang/jasa memberikan pengaruh langsung terhadap sistem pembangunan.

“Karena itu, pemerintah dituntut untuk menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa secara akurat dan efektif. Hal ini dimaksudkan demi mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih guna mencapai akselerasi pembangunan menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera,” kata Doto Zaini.

Untuk mewujudkan harapan ini, Gubernur menekankan setidaknya ada lima pilar pengadaan barang/jasa yang harus dipenuhi, yaitu kepatuhan pada regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ketepatan market operation, dan integritas serta pemanfaatan teknologi informasi.

Sementara itu, terkait dengan teknologi informasi sistem pengadaan barang/jasa Gubernur juga berpesan agar menerapkan sistem e-procurement atau pengadaan barang/jasa secara elektronik.

“Dengan menerapkan semua pilar yang saya sebutkan ini, niscaya sistem pengadaan barang/jasa di lembaga pemerintahan akan tertata dengan lebih baik,” ujar Gubernur.

PP 18 Tahun 2016 Dorong Penerapan e-procurement

Untuk diketahui bersama, penanganan sistem barang/jasa di lembaga pemerintahan, sangat erat kaitannya dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“PP Nomor 18 tahun 2016, telah mengatur tentang pembentukan lembaga baru dan permanen untuk menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa, termasuk mendorong penerapan sistem e-procurement di Pemerintahan. Kondisi itu berbeda dengan situasi sekarang, di mana kelembagaan organisasi pengadaan barang/jasa sebagian besar bersifat ad-hoc,” ungkap Doto Zaini.

Dengan kehadiran PP 18/2016 ini, maka pemerintah akan membangun konsep baru dengan mengubah kegiatan pengadaan, dari yang sifatnya klerikal menjadi manajerial. Dimasa depan, sistem ini akan dikembangkan, dari manajerial menjadi keilmuan.

“Oleh sebab itu, organisasi pengadaan harus ditingkatkan, baik dalam penguatan kelembagaan, kapasitas personil, sistem komunikasi, serta sistem layanan. Semua ini tentunya sejalan dengan semangat kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan di seluruh Aceh,” terang Zaini.

Untuk mendukung hal tersebut, Gubernur berpesan agar sistem e-procurement diterapkan bersamaan dengan pembentukan badan layanan barang/jasa yang permanen.

“Oleh karena itu, peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan agar pemerintah dapat membentuk dan menjalankan organisasi layanan pengadaan yang mandiri, bersih, transparan, dan bebas dari segala intervensi serta intimidasi.”

Untuk diketahui bersama, sejak tahun 2012 hingga September 2016, Pemerintah Aceh telah melaksanakan pelelangan lebih kurang 8.522 paket layanan barang/jasa, senilai Rp12,4 triliun, yang tersebar di 40 SKPA. jumlah ini belum termasuk pelelangan di tingkat Kabupaten/Kota.

Gubernur menilai, hingga saat ini sistem pelelangan tersebut sudah berjalan cukup baik. Namun, di masa mendatang diharapkan sistem ini lebih ditingkatkan dengan penerapan teknologi informasi agar seluruh kegiatan dapat dipantau dan diakses oleh semua pihak.

“Dengan semangat transparansi itu, niscaya sistem pelelangan akan lebih berkualitas dan memberi hasil yang memuaskan. Karena itu, rakor ini kita harapkan dapat mewujudkan harapan tersebut, sehingga pembangunan kesejahteraan rakyat Aceh dapat segera tercapai,” pungkas Gubernur.

92 orang pengelola dan pengawas pengadaan.

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Penguatan Organisasi Layanan Pengadaan Dalam Mendukung Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ ini, diikuti oleh 92 orang yang merupakan pengelola dan pengawas pengadaan dari seluruh Aceh.

(Ngah)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.